Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Ikatan Keluarga Alumni Magister Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL) menggelar Diskusi Publik dengan Tema ; ” Pilkada Aceh 2022 atau 2024 Dalam Perspektif Kekhususan Aceh “, Sabtu (3/4). Kegiatan Diskusi berbarengan dengan Pelantikan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Periode 2020/2021 bertempat Aula Meurah Silu, Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.
Adapun sebagai Pemateri diantaranya ; Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP, Anggota Komisi I DPRA Fraksi Gerindra H. Ridwan Yunus, SH, Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Riau Dr. Mexsasai Indra, SH. MH serta Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, SH, M.H.
Ketua Komite I Fachrul Razi dalam paparannya mengatakan, jika Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024, maka selama hampir dua tahun Provinsi Aceh akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur. Hal ini menjadi masalah dalam konteks efektivitas manajemen pemerintahan daerah jika pilkada dan pemilu dilaksanakan serentak pada 2024 masyarakat tidak bisa melakukan evaluasi pemerintahan baik kepada pemerintahan nasional demikian pula terhadap pemerintahan daerah. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak melakukan evaluasi dan memastikan pilihan yang terbaik buat mereka.
“Kami di DPD RI dalam Paripurna telah menyampaikan dukungan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. Kita boleh saja menjalankan Pilkada 2022, tidak perlu ikut Pilkada serentak 2024 yang merupakan domain pilkada nasional. Pilkada Aceh adalah Pilkada Asimetris, bukan pilkada umum yabg bersifat nasional,” tegas Fachrul Razi.
Dirinya mengatakan bahwa Pilkada 2022 dapat menggunakan UUPA dan sumber anggaran Aceh cukup berasal dari APBA, tidak perlu dari pusat serta penyelenggaranya adalah KIP Aceh bukan KPU. “Anggaran Pilkada 200 Miliar kenapa tidak dialokasinya oleh Pemerintah Aceh, bukannya Aceh punya 17 Triliun pertahun,” tegasnya.
“Terkait Penundaan Pilkada Aceh 2022, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Dua Pilihan, Bangai That atau Bagai That…Thaat…,” kritik Fachrul Razi.
Pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan pemilu nasional akan menambah beban kerja penyelenggara pemilu.(KIP) Beban yang besar tersebut akan mengancam kualitas pemilu termasuk pemilihan Kepala Daerah ” jelasnya.
Fachrul Razi menambahkan, Pilkada Tahun 2022 akan berdampak bagus untuk pendidikan politik rakyat. Jika Pilkada bersamaan dengan Pilpres dan Pemilihan legislatif masyarakat menjadi bingung karena ada banyak pilihan yang harus mereka pilih Normalisasi Pemilihan kepala daerah pada tahun 2022 dan tahun 2023 baik dalam rangka konsolidasi dan perbaikan kualitas demokrasi Pilkada tahun 2022 bisa membuat rakyat Aceh mencerna dan memahami program calon-calon kepala daerah karena Isu spesifik daerah tidak tenggelam oleh isu “nasional”.
“Desentralisasi, yang melahirkan adanya desentralisasi asimetris, khususnya adanya Otonomi Khusus bagi beberapa daerah, termasuk Provinsi Aceh. Demokrasi yang melahirkan adanya system multipartai termasuk partai Lokal, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah secara langsung”.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar