Manager PLN ULP Blangpidie, Kabupaten Abdya, Muhammad Purkan. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manager Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Purkan menyebutkan pihaknya akan memindahkan lokasi tiang listrik tersebut pada bulan depan.
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Purkan menanggapi keluhan masyarakat warga Gampong Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya terkait adanya tiang listrik milik PLN yang dipancang dan dibeton dalam saluran air di pinggir jalan nasional.
“Sebelumnya kita dari ULP Blangpidie sudah mengirim surat ke UP3 Subulussalam terkait perbaikan dan perpindahan tiang miring di Alue Manggota yang berada di saluran air. Dari pihak UP3 sedang menjadwalkan perbaikan dan perpindahan tiang tersebut,” ungkap Muhammad Purkan, Kamis (24/11/2023).
Menurutnya, pekerjaan tersebut membutuhkan waktu dan juga pemadaman dua kabupaten yakni Kabupaten Abdya dan Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari Gardu Induk (GI) Blangpidie.
Selain itu, sebut Purkan, PLN juga harus mendapatkan izin dari pemilik sawah sekitar terkait tiang tersebut digeser ke arah pematang sawah.
“Jadwal pemeliharaan tersebut direncanakan bulan Desember 2023 ini. Untuk tanggal pastinya belum diinformasikan,” ujarnya.
Purkan berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut dan bersabar menunggu perbaikan dari PLN. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati atau menyentuh tiang listrik yang miring tersebut karena berbahaya.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar tiang listrik,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar