Categories: NEWS

Tiga Terdakwa MAA Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tiga terdakwa korupsi Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) 5 hingga 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang tuntutan yang diketuai Teuku Syarafi, dan JPU yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (4/6/2024).

Diketahui Eni Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terdakwa Eni Sukma dituntun 8 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, dan mewajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 4,5 tahun,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa Zaini terbukti secara sah korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

“Kemudian terdakwa Sadaruddin divonis 5 tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penggant R20 juta subsider 2,5 tahun,” baca JPU lagi.

Diketahui Pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 Miliyar yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Milliar lebih.

Bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Bahwa para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Residivis Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap Unit…

16 jam ago

Bawa 17,8 Kg Ganja, Mahasiswa Ditangkap di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang mahasiswa berinisial AN…

16 jam ago

Polisi Klarifikasi Dugaan Kasus di Warkop Muda Kopi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media online…

16 jam ago

Aniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petani berinisial AB (42) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala,…

1 hari ago

Tabrakan Tragis di Abdya, Pengemudi Becak Tewas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria bernama Rizki Wahyudi warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten…

1 hari ago

71 Pejabat dan 53 Kepsek Abdya Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli kembali melantik ratusan pejabat…

2 hari ago