Categories: NEWS

USK Masih Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menyatakan masih mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan dan akan mengkaji terlebih dahulu penerapan kurikulum pendidikan terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek).

Hal ini menanggapi terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 yang membolehkan mahasiswa lulus perguruan tinggi tanpa menyelesaikan skripsi.

“Saat ini USK masih mewajibkan mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan,” kata Wakil 1 Rektor USK Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si saat diwawancara langsung oleh analisaaceh.com, Jum’at (1/9/2023).

Untuk saat ini USK memutuskan masih menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk tahun ini dan melihat terlebih dahulu dampak apabila penerapan skripsi ditiadakan sebagai syarat lulus.

“Menimbang bahwa akan ada mata kuliah yang ditiadakan seperti metodologi penelitian, Jadi karena ini sifatnya Standar Nasional dan perguruan tinggi masih bisa menerapkan atau tidak,” paparnya.

Namun, sejauh ini ia menilai tugas skripsi masih jauh lebih memberi manfaat dalam melatih mahasiswa menerapkan metode dan berfikir ilmiah.

“Menyusun skripsi, membuat hipotesis dan menguji hipotesis, mengumpulkan dan mengolah data dan tapi nanti ini akan kita kaji kembali mana banyak muzaratnya,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago