Wali Kota Banda Aceh dalam acara Bussiness Matching TPAKD , Senin (13/6/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berencana akan mengajukan pembentukan Qanun tentang pemberantasan rentenir di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Amirullah Usman dalam acara Bussiness Matching TPAKD “Pembiayaan Akhtara sebagai Solusi Melawan Rentenir dan Gerakan Digitalisasi Keuangan melalui QRIS,” pada, Senin (13/6/2022).
Walikota mengatakan bahwa dengan wacana pembentukan Qanun ini diharapkan dapat mengurangi rentenir di Banda Aceh dan Provinsi Aceh pada umumnya.
“Rentenir itu sangat merugikan karena bunganya sangat besar, rata-rata bunganya di atas 50 persen yang diberikan kepada pelaku usaha atau masyarakat miskin, dan juga menimbulkan riba,” kata Amirullah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengatakan bahwa pihaknya mengaku siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam pemberantas rentenir dengan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Pemerintah Kota berencana tahun 2022 ini akan memberantas rentenir, melalui lembaga keuangan dengan menyiapkan modal untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yusri.
Dengan adanya lembaga keuangan yang formal dan memiliki izin OJK, sambung Yusri, maka rentenir tersebut akan bergeser dan tidak diminati lagi karena lembaga keuangan ini sudah menfasilitasi. (Yuna)
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar