Categories: NEWS

YLBH CaKRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil menyelesaikan sejumlah kasus pidana umum yang dilimpahkan dari Polres Lhokseumawe melalui meja bundar Restoratif.

Keberhasilan Kejari Lhokseumawe menyelesaikan sejumlah perkara pidana umum itu pun mendapatkan sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA).

Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH mengaku sangat gembira melihat upaya Kejari Lhokseumawe dalam mendamaikan sejumlah kasus pidana melalui Restoratif Justice.

Fakhrurrazi yang selama ini kerap melakukan advokasi hukum dan membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum, mengatakan, apa yang dilakukan Kejari Lhokseumawe merupakan tindakan yang membanggakan.

“Karena tidak mudah untuk menyelesaikan suatu perkara pidana, apalagi kalau sudah mengarah pada dendam karena kedua belah pihak yang berseteru punya ego masing-masing, namun Kejari Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang terlibat dalam kasus pidana umum tersebut dengan hasil yang luar biasa,” katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Razi juga menjelaskan, upaya restoratif justice sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, restoratif justice mampu menghadirkan kesepakatan dan keadilan bagi pihak yang berperkara.

“Kita berharap restoratif justice ini bukan hanya di Kejaksaan, tapi juga mampu dipraktikkan di tahapan penyelidikan pihak kepolisian, sehingga para pihak terutama pelaku tidak harus ditahan jika memang proses restorasi dan keadilan bisa dihadirkan sejak awal,” ungkapnya.

Razi juga menegaskan, restoratif justice yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe bukan tanpa dasar tapi merupakan amanat dari peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang memang diamanahkan untuk penyelesaian keadilan di luar persidangan.

“Persidangan merupakan upaya hukum terakhir,” kata Praktisi Hukum asal Julok Aceh Timur tersebut.

Menurut dia, selama tindak pidana masih bisa diupayakan perdamaian dan kesepakatan, maka tidak harus dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana tujuan daripada hukum yaitu ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang jadi dasar utama.

“Inti dari Restoratif Justice ini kembali ke pemulihan keadaan semula yang tidak hanya memenjarakan orang. Karena seperti yang kita ketahui bersama, kapasitas lembaga pemasyarakatan juga sangat terbatas, sehingga manakala memang ada perkara yang sesuai akan dilakukan upaya perdamaian,” pungkasnya.

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago