Categories: NEWS

9 Pelanggar Qanun Dicambuk, 5 Terjerat Kasus Judi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin (22/9/2025) di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Adapun terpidana yang dieksekusi terdiri dari FR dan CA, kasus Jarimah Zina melanggar Pasal 33 ayat (1), masing-masing dihukum 100 kali cambuk.

S dan YN, kasus Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1), masing-masing dihukum 20 kali cambuk.

MF, RT, N, APW, dan S, kasus Jarimah Maisir (judi) melanggar Pasal 18 dan Pasal 19, dijatuhi hukuman antara 7–10 kali cambuk.

Sebelum eksekusi, seluruh terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh.

“Pelaksanaan ‘uqubat hudud dan ta’zir ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.

Dari sembilan terpidana, lima di antaranya merupakan pelaku jarimah maisir atau perjudian. Mereka sebelumnya ditangkap dalam razia judi online yang kerap dilakukan di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.

Bahkan, salah seorang terpidana perempuan kedapatan bermain judi online di warung kopi saat razia berlangsung.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

AMDAL Dipertanyakan, Warga Abdya Desak Tambang Stop

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), menuntut PT…

16 jam ago

Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor…

16 jam ago

Musrenbang 2027 Dibuka, Mualem Dorong Sinergi Pusat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi…

16 jam ago

Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya, Tika Beut dan CBP Edukasi Mahasiswi di Hari Kartini

Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…

3 hari ago

Berkas Lengkap, Polda Aceh Limpahkan Dua Kasus Beasiswa ke JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…

3 hari ago

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…

3 hari ago