Akmal Ibrahim: Bupati dan Keuchik Tidak Bisa Bertindak di Luar Aturan

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam acara pembukaan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) di Aula Hotel Gren Lauser, Kecamatan Blangpidie, Jumat (17/6/2022).

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menyebutkan, bahwa seorang Bupati dan Keuchik tidak bisa bertindak diluar aturan atau regulasi yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Akmal dalam acara pembukaan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tema kenali hukum, jauhi hukuman, melalui program kawal desa, di Aula Hotel Gren Lauser, Kecamatan Blangpidie, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, menjadi pejabat dalam suatu wilayah baik ditingkat Kabupaten dan Gampong harus berlandaskan aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang.

“Menjadi Bupati itu tidak bisa ngomong di luar aturan yang ada, begitu juga dengan keuchik, karena dia berbicara atas nama negara yang berdasarkan aturan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Bupati dan Keuchik itu harus berbicara sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, ia berbicara dan bertindak atas nama negara.

“Ketika sudah dilantik dalam jabatan bupati atau kepala desa, maka kita sudah bertindak atas nama negara dan akan melaksanakan aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

“Indah sekali jika aspirasi masyarakat dijalankan sesuai dengan aturan. Tapi kalau tidak sesuai tinggalkan aspirasi masyarakat,” pungkas Bupati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakLewat Business Matching, Disbudpar Aceh Incar Wisatawan Sumbar
Artikulli tjetërEksekutor Penembakan Dua Warga Indrapuri Ditangkap