Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menvonis dua tahun penjara kepada enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.
Keenam terdakwa yakni Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono dan Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selaku mantan Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku mantan Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M. Yusuf selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri SH, MH didampingi hakim anggota Hasanuddin SH, M.Hum, R. Deddy SH, MH serta dihadiri JPU, Taqdir SH, MH, Umar Assegaf SH, MH, Sakafa SH,MH hakim memutuskan masing-masing terdakwa tersebut dengan penjara selama 2 tahun.
“Masing-masing diputuskan hukuman penjara selama dua tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan,” putus hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (16/6/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dituntut dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.
Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.