Categories: NEWS

Akademisi Sebut Tak Ada Landasan Penghentian Kasus Korupsi KKR

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar mengatakan pihak kepolisian tidak berwenang menghentikan kasus Tindak Pidana Korupsi Komisi Kebenaran Rekontruksi (KKR) Aceh.

Hal ini dikatakannya saat Diskusi Publik Penghentian Proses Hukum “Dugaan Tindak Pidana Korupsi KKR Aceh, Sah atau Tidak?” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

“Aparat kepolisian tidak berwenang memberhentikan perkara di level penyelidikan dan penyidikan. Namun hanya punya hak menindaklanjuti perkara,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum ditunjukan untuk menindaklanjuti dan bukan untuk menghentikan, dan ada hal-hal yang harus dihentikan maka mengacu pada dasar-dasar penghentian itu atau gugurnya kewenangan menuntut.

“Adapun perkara yang bisa dihentikan itu seperti faktor kasus sudah kadaluarsa, pelaku sudah meninggal dan sejenisnya. Disini faktor seperti itu tidak ditemukan maka tidak dibenarkan diberhentikan,” katanya lagi

Dalam Undang-Undang Tipikor juga sudah mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, dirinya menyayangkan tindakan kepolisian yang menghentikan penyelidikan korupsi KKR Aceh bisa terjadi. Padahal kasus tersebut sangat jelas disebut sebagai tindak pidana.

Ia menekankan, ada kesalahan fatal dalam memahami istilah restorative justice. Menghentikan perkara pasti restorative justice itu keliru, yang ada adalah penghentian perkara berdasarkan restorative justice.

“Menghentikan itu mungkin bagian dari restorative justice tapi mempidanakan orang sangat mungkin juga bagian dari restorative justice. Karena restorative justice itu bagian dari keadilan,” ucapnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

3 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

1 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

1 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 hari ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 hari ago