Categories: NEWS

Akademisi Sebut Tak Ada Landasan Penghentian Kasus Korupsi KKR

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar mengatakan pihak kepolisian tidak berwenang menghentikan kasus Tindak Pidana Korupsi Komisi Kebenaran Rekontruksi (KKR) Aceh.

Hal ini dikatakannya saat Diskusi Publik Penghentian Proses Hukum “Dugaan Tindak Pidana Korupsi KKR Aceh, Sah atau Tidak?” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

“Aparat kepolisian tidak berwenang memberhentikan perkara di level penyelidikan dan penyidikan. Namun hanya punya hak menindaklanjuti perkara,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum ditunjukan untuk menindaklanjuti dan bukan untuk menghentikan, dan ada hal-hal yang harus dihentikan maka mengacu pada dasar-dasar penghentian itu atau gugurnya kewenangan menuntut.

“Adapun perkara yang bisa dihentikan itu seperti faktor kasus sudah kadaluarsa, pelaku sudah meninggal dan sejenisnya. Disini faktor seperti itu tidak ditemukan maka tidak dibenarkan diberhentikan,” katanya lagi

Dalam Undang-Undang Tipikor juga sudah mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, dirinya menyayangkan tindakan kepolisian yang menghentikan penyelidikan korupsi KKR Aceh bisa terjadi. Padahal kasus tersebut sangat jelas disebut sebagai tindak pidana.

Ia menekankan, ada kesalahan fatal dalam memahami istilah restorative justice. Menghentikan perkara pasti restorative justice itu keliru, yang ada adalah penghentian perkara berdasarkan restorative justice.

“Menghentikan itu mungkin bagian dari restorative justice tapi mempidanakan orang sangat mungkin juga bagian dari restorative justice. Karena restorative justice itu bagian dari keadilan,” ucapnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

3 jam ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

22 jam ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

22 jam ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

22 jam ago

Eks Pj Keuchik Siompin Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun…

22 jam ago

Ketua PWI Aceh: Sengketa Pers Harus ke Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…

22 jam ago