Categories: NEWS

Akademisi Sebut Tak Ada Landasan Penghentian Kasus Korupsi KKR

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar mengatakan pihak kepolisian tidak berwenang menghentikan kasus Tindak Pidana Korupsi Komisi Kebenaran Rekontruksi (KKR) Aceh.

Hal ini dikatakannya saat Diskusi Publik Penghentian Proses Hukum “Dugaan Tindak Pidana Korupsi KKR Aceh, Sah atau Tidak?” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

“Aparat kepolisian tidak berwenang memberhentikan perkara di level penyelidikan dan penyidikan. Namun hanya punya hak menindaklanjuti perkara,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum ditunjukan untuk menindaklanjuti dan bukan untuk menghentikan, dan ada hal-hal yang harus dihentikan maka mengacu pada dasar-dasar penghentian itu atau gugurnya kewenangan menuntut.

“Adapun perkara yang bisa dihentikan itu seperti faktor kasus sudah kadaluarsa, pelaku sudah meninggal dan sejenisnya. Disini faktor seperti itu tidak ditemukan maka tidak dibenarkan diberhentikan,” katanya lagi

Dalam Undang-Undang Tipikor juga sudah mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, dirinya menyayangkan tindakan kepolisian yang menghentikan penyelidikan korupsi KKR Aceh bisa terjadi. Padahal kasus tersebut sangat jelas disebut sebagai tindak pidana.

Ia menekankan, ada kesalahan fatal dalam memahami istilah restorative justice. Menghentikan perkara pasti restorative justice itu keliru, yang ada adalah penghentian perkara berdasarkan restorative justice.

“Menghentikan itu mungkin bagian dari restorative justice tapi mempidanakan orang sangat mungkin juga bagian dari restorative justice. Karena restorative justice itu bagian dari keadilan,” ucapnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

2 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

2 hari ago

KNTI Sumatra: Koperasi Nelayan Perlu Diperkuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…

2 hari ago

Bawa 9,45 Kg Ganja, Seorang Kakek Asal Darul Makmur Ditangkap Polisi di Ketambe Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang kakek berinisial M (55), warga Gampong Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah,…

3 hari ago

Luncurkan Penggunaan Bahasa Aceh, Wali Kota Lhokseumawe: Kalau Tidak Kita Ajarkan, Kita Akan Kehilangan Peradaban

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi meluncurkan penggunaan Bahasa Aceh dalam pelayanan publik…

3 hari ago

Program Bunda PAUD Abdya Butuh Dukungan Lintas Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Paud Aceh, Herlina menekankan pentingnya kolaborasi lintas…

3 hari ago