Categories: NEWS

Bangunan Rusun Ponpes Darul Ihsan Aceh Besar Mangkrak, Pengerjaan Diduga Tak Profesional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Proyek Pembangunan rumah susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ihsan Teungku Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar mangkrak atau tidak selesai tepat waktu lantaran pengerjaan yang tidak cepat dan tidak profesional.

Ketua Yayasan Tgk Haji Hasan Krueng Kalee, Tgk H Musannif Sanusi mengatakan, rusun tersebut akan diperuntukkan untuk santri perempuan, namun pihak yayasan sejak awal sudah yakin itu tidak akan selesai tepat waktu, karena setelah penandatangan kontrak, rekanan tidak segera melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Memang sejak awal kami sudah memprediksi bahwa pekerjaan itu pasti terjadi mangkrak dan kita secara lisan sudah melaporkan ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) lebih awal, karena begitu selesai proses tender terlalu lama mereka baru masuk kemari melakukan pekerjaan,” tuturnya, Kamis (9/02/2023) saat ditemui di komplek pesantren.

Pihaknya pun sempat protes terhadap pengerjaan yang mereka lakukan tidak cepat dan para pekerja pun tidak profesional, sehingga tidak mungkin dikejar sampai akhir Desember 2022.

“Itu sebabnya saya selaku ketua Yayasan mengakui telah melaporkan kepada BP2K agar dapat mengevaluasi kinerja rekanan tersebut,” ujarnya.

Tgk. Musannif menjelaskan, kontrak pekerjaan yang dimulai sejak 18 Juli hingga 2022 dengan masa kerja 120 hari, pertengahan November masa kontrak telah berakhir. Namun pekerjaan masih dilanjutkan sampai 31 Desember 2022.

Yayasan juga menyesalkan bahwa konsultan pengawasan sepertinya tidak pernah melakukan tugasnya, bahkan mereka tidak pernah melaporkan kepada pesantren selaku pengguna bangunan itu.

“Kami juga sudah melaporkan konsultan kepada BP2K bahwa mereka tidak pernah melapor kepada kami, apakah mereka melakukan pengawasan setiap hari atau tidak kami juga tidak tahu, yang jelas pekerjaan itu dari segi kerapian maupun kualitas beton gedungnya kami meragukan,” ungkapnya.

Tgk. Musannif berharap ada kepastian untuk kelanjutan pembangunan pada tahun 2023 ini dan segera diselesaikan. Jika tidak, pihaknya akan membuat pelaporan karena gedung tersebut wajib diselesaikan.

Sebelumnya, Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis sejumlah temuan proyek mangkrak tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari dana APBN, salah satunya adalah proyek Pembangunan Rumah Susun Pondok pesantren Yayasan Darul Ihsan Teungku Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar

Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. Asolon Utama dengan Pagu Rp3.526.524.000,00 dan HPS Rp.3.526.524.000,00. Sedangkan nilai kontrak Rp2.970.417.000,00.

“Nah disini terjadi jadi selisih antara HPS dengan nilai kontrak adalah 16 persen atau Rp556.107.000,00,” kata Koordintor MaTA, Alfian, Selasa (7/2 2023).

Namun fakta yang didapat di lapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan 31,82 persen fisik dan sementara 37,08 keuangan yang telah dicairkan kepada pihak rekanan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

2 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

6 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

7 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

7 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

9 jam ago