Categories: NEWS

Banleg DPRA Sebut Tekait Revisi Qanun LKS Belum Hadirkan Pandangan Apapun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi sebut bahwa terhadap adanya pendapat DPRA yang akan melakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Bank Konvensional akan kembali beroperasi itu tidak benar.

Mawardi menyampaikan bahwa pihak DPRA belum melakukan kajian dan belum melahirkan pandangan apapun terhadap Qanun tersebut sehingga belum bisa dikatakan bahwa bank Konvensional akan kembali ke Aceh.

“Kami disini menerima aspirasi dari masyarakat dan ketua DPRA kemarin mengeluarkan pendapat tersebut dengan adanya aspirasi dari masyarakat juga,” ujarnya usai aksi demo yang dilakukan mahasiswa UIN Ar Raniry pada Rabu (24/5/2023).

Namun, katanya, dengan adanya kekacauan di Bank Syariah Indonesia (BSI) kemarin, pihaknya melihat bahwa itu juga harus dikaji terlebih dahulu apa persoalannya.

“Karena pro kontra bukan hanya masalah errornya sistem tapi juga program-program yang ada di BSI masyarakat juga masih mengklaim bahwa sama aja Bank Konvensional dengan Bank Syariah,” paparnya.

Dia juga menambahkan bahwa terlebih duluan adanya permohonan revisi dari pemerintah Aceh baru kemudian terjadinya kesalahan sistem sehingga pihaknya melihat kembali permohonan revisi Qanun tersebut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

10 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

10 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

12 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

14 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

14 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

18 jam ago