Categories: NEWS

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp31 M

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan dan merilis capaian kepabeanan serta cukai selama 2024. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Pemusnahan simbolis berlangsung di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, sementara pemusnahan barang secara keseluruhan dilakukan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

“Sepanjang tahun 2024, kami mencatat 698 penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP),” ujar Leni.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Aceh mencatat total nilai barang mencapai Rp31,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53,9 miliar.

Selain itu, terdapat penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi pengguna narkotika senilai Rp2,49 triliun, dengan jumlah korban jiwa yang diselamatkan mencapai 2,79 juta jiwa.

Capaian Penindakan Selama 2024 dalam penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 21,87 juta batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.

Sementara itu, pada penyelundupan barang impor ilegal, diamankan berbagai barang seperti 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 538 obat dan suplemen, serta 4 koli pakaian bekas.

Pada kasus narkotika, operasi gabungan Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan 548,78 kg methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1,11 ton ganja kering.

Bea Cukai Aceh juga mencatat beberapa kasus besar, seperti penindakan terhadap kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara yang membawa 15,92 juta batang rokok ilegal melalui jalur laut.

Selain itu, penyelundupan narkotika dalam jumlah besar juga berhasil digagalkan di berbagai lokasi, termasuk perairan Ujung Peureulak, Kuala Idi, dan Idi Rayeuk.

“Dengan capaian ini, Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” pungkas Leni.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

11 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

11 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

11 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

18 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

1 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

1 hari ago