Kasipenkum Ali Rasab Lubis, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke penyidik Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa pengembalian berkas ini lantaran belum memenuhi syarat formal dan matril.
“Ada empat berkas yang di-split, berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” ujarnya Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.
Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar