Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang kakek di Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran diduga mencabuli cucunya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial S (54) warga Desa Tenggulun kecamatan Tenggulun ini diamankan petugas di kediamannya pada, Selasa (22/03).
Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu.
“Korban merasakan sakit saat buang air kecil. Merasa curiga, ibu korban lalu bertanya kepada korban dan korban menceritakan aksi bejat tersangka,” kata Kasat Reskrim, Jumat (24/3).
Tersangka merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan.
Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun
Setelah itu, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Petugas yang menerima laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kepada Polisi, sambung Kasat Reskrim, S mengakui perbuatannya dan korban dicabuli dengan cara memasukkan jari ke alat kelamin korban.
“Awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan ke pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah. (Chairul)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar