Analisaaceh.com | Pasca putusan hakim PN Jaksel terhadap mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Abdullah Puteh mengaku keberatan dan menyatakan banding.
“Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim, dan kita banding,” kata Abdullah Puteh di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Saat ini Abdullah Puteh merupakan anggota DPD Aceh terpilih saat pemilu silam untuk periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.
Baca Juga : Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan atas perjanjian dengan Herry Laksmono untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.
Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti. dengan itu, Puteh divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber: detik.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar