Analisaaceh.com | Pasca putusan hakim PN Jaksel terhadap mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Abdullah Puteh mengaku keberatan dan menyatakan banding.
“Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim, dan kita banding,” kata Abdullah Puteh di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Saat ini Abdullah Puteh merupakan anggota DPD Aceh terpilih saat pemilu silam untuk periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.
Baca Juga : Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan atas perjanjian dengan Herry Laksmono untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.
Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti. dengan itu, Puteh divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber: detik.com
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar