Categories: HukumNEWS

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Husen: Putusan ini Menghina Akal Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap M Husen, salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas. Armia, SH., MH selaku kuasa hukum menyebutkan, putusan itu menghina akal sehat dan jauh dari nilai keadilan.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap M Husen dalam sidang putusan pada Rabu (22/12) kemarin.

Baca: Hakim Vonis Husen Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar 1,6 Tahun Penjara

Armia mengatakan, kliennya dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang dijualnya tidak sesuai antara yang tertulis dalam faktur penjualannya dengan kode 99A sedangkan hasil uji laboratorium kadarnya 97,78 persen.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, kata Armia, terdakwa sudah menjelaskan bahwa maksud 99A adalah kode bagi perhiasan emas yang dibuat dari emas batang 99 persen.

“Sedangkan turunnya kadar menjadi 97,78 persen, semata-mata karena proses pembuatan perhiasan yang mengharuskan penggunaan patri pada bagian sambungannya, sebagaimana yang sudah umum dilakukan oleh semua pedagang perhiasan emas,” kata Armia didampingi oleh dua rekannya Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra, SH, Kamis (23/12/2021).

Bahkan, sambungnya, konsumen tidak dirugikan karena perhiasan itu dapat dijual kembali kepada toko terdakwa maupun kepada toko lain dengan kadar yang sama.

Menurut Armia, vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

“Pada bagian pertimbangan yang memberatkan dikatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Padahal di dalam fakta persidangan dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada setengah manusia pun yang dirugikan sebagai konsumen,” bebernya.

Baca Juga Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

“Putusan ini telah menghina akal sehat, sebab kalau dibilang merugikan konsumen, justru fakta persidangan tidak ada seorangpun yang dirugikan. Maka karena itu dengan tegas kami nyatakan banding”, tegas Armia.

Selain itu, Armia SB juga mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya M Husen Bin Hasyim yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

“Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk M Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Banda Aceh Sebut Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat Jalur Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…

10 jam ago

Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat DKPP RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…

10 jam ago

1015 Atlet Aceh Siap Mengikuti PON XXI Aceh-Sumut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…

2 hari ago

Longsor dan Banjir di Aceh Selatan, 8.142 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…

2 hari ago

KIP Pastikan Tidak Ada Calon Bupati Independen Daftar Pilkada Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…

2 hari ago

Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur, Minta Ketua BRA Dicopot

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh…

2 hari ago