Categories: HukumNEWS

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Husen: Putusan ini Menghina Akal Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap M Husen, salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas. Armia, SH., MH selaku kuasa hukum menyebutkan, putusan itu menghina akal sehat dan jauh dari nilai keadilan.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap M Husen dalam sidang putusan pada Rabu (22/12) kemarin.

Baca: Hakim Vonis Husen Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar 1,6 Tahun Penjara

Armia mengatakan, kliennya dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang dijualnya tidak sesuai antara yang tertulis dalam faktur penjualannya dengan kode 99A sedangkan hasil uji laboratorium kadarnya 97,78 persen.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, kata Armia, terdakwa sudah menjelaskan bahwa maksud 99A adalah kode bagi perhiasan emas yang dibuat dari emas batang 99 persen.

“Sedangkan turunnya kadar menjadi 97,78 persen, semata-mata karena proses pembuatan perhiasan yang mengharuskan penggunaan patri pada bagian sambungannya, sebagaimana yang sudah umum dilakukan oleh semua pedagang perhiasan emas,” kata Armia didampingi oleh dua rekannya Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra, SH, Kamis (23/12/2021).

Bahkan, sambungnya, konsumen tidak dirugikan karena perhiasan itu dapat dijual kembali kepada toko terdakwa maupun kepada toko lain dengan kadar yang sama.

Menurut Armia, vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

“Pada bagian pertimbangan yang memberatkan dikatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Padahal di dalam fakta persidangan dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada setengah manusia pun yang dirugikan sebagai konsumen,” bebernya.

Baca Juga Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

“Putusan ini telah menghina akal sehat, sebab kalau dibilang merugikan konsumen, justru fakta persidangan tidak ada seorangpun yang dirugikan. Maka karena itu dengan tegas kami nyatakan banding”, tegas Armia.

Selain itu, Armia SB juga mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya M Husen Bin Hasyim yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

“Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk M Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago