Categories: HukumNEWS

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Husen: Putusan ini Menghina Akal Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap M Husen, salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas. Armia, SH., MH selaku kuasa hukum menyebutkan, putusan itu menghina akal sehat dan jauh dari nilai keadilan.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap M Husen dalam sidang putusan pada Rabu (22/12) kemarin.

Baca: Hakim Vonis Husen Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar 1,6 Tahun Penjara

Armia mengatakan, kliennya dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang dijualnya tidak sesuai antara yang tertulis dalam faktur penjualannya dengan kode 99A sedangkan hasil uji laboratorium kadarnya 97,78 persen.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, kata Armia, terdakwa sudah menjelaskan bahwa maksud 99A adalah kode bagi perhiasan emas yang dibuat dari emas batang 99 persen.

“Sedangkan turunnya kadar menjadi 97,78 persen, semata-mata karena proses pembuatan perhiasan yang mengharuskan penggunaan patri pada bagian sambungannya, sebagaimana yang sudah umum dilakukan oleh semua pedagang perhiasan emas,” kata Armia didampingi oleh dua rekannya Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra, SH, Kamis (23/12/2021).

Bahkan, sambungnya, konsumen tidak dirugikan karena perhiasan itu dapat dijual kembali kepada toko terdakwa maupun kepada toko lain dengan kadar yang sama.

Menurut Armia, vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

“Pada bagian pertimbangan yang memberatkan dikatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Padahal di dalam fakta persidangan dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada setengah manusia pun yang dirugikan sebagai konsumen,” bebernya.

Baca Juga Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

“Putusan ini telah menghina akal sehat, sebab kalau dibilang merugikan konsumen, justru fakta persidangan tidak ada seorangpun yang dirugikan. Maka karena itu dengan tegas kami nyatakan banding”, tegas Armia.

Selain itu, Armia SB juga mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya M Husen Bin Hasyim yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

“Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk M Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

22 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

22 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

24 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

24 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

24 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

24 jam ago