Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Aceh Timur. Foto (dok.Polres Aceh Timur).
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus 2 pelaku tindak pidana pengedar narkoba berinisial MU (38) dan HA (48) warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak. Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.030 gram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Kamis (10/4) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak.
“Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat,” kata Kapolres, Rabu (23/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Desa Bandrong, dengan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1.030 gram yang disimpan di dalam bungkusan teh cina merk Quanyinwang.
“Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan…
Komentar