Categories: NEWS

Jelang Tahun Baru, BPOM Temukan Sejumlah Pangan Olahan Tanpa Izin Edar di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar POM di Banda Aceh, menemukan sejumlah pangan yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) dan kadaluwarsa di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Hal itu didapati saat intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Nataru yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kepala BBPOM di Banda Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan bagi masyarakat menjelang tahun baru.

“Target yang menjadi pengawasan adalah pangan Tanda Izin Edar, kadaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran seperti di distributor, toko, supermarket, parsar tradisional dan pambuat atau penjual parsel,” ujarnya pada Jum’at (24/12/2021).

Pelaksaan pengawasan itu, kata Abdul, dilakukan dalam lima tahap mulai 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam hal ini pihaknya telah melakukan intensifikasi di sejumlah daerah seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe dan Aceh Barat.

“Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap tiga sebanyak 55 sarana dengan hasil 51 sarana memenuhi ketentuan dan empat sarana tidak memenuhi,” kata Abdul Rahim.

Baca Juga: BPOM Temukan Produk Obat Tradisional Hingga Kosmetik Berbahaya, ini Daftarnya

Kepala BBPOM Banda Aceh merincikan, bahwa dalam kegiatan pengawasan tersebut ditemukan pangan olahan kadaluwarsa sebanyak 11 item dan pangan rusak sebanyak 24 item.

Selain itu, sambung Abdul Rahim, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin pada sarana distribusi pangan di wilayah kerja BBPOM di Banda Aceh. Dari hasil itu ditemukan 102 item yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pangan tidak memilik izin edar ada 20 item, pangan olahan kadaluwarsa 47 item dan pangan rusak 35 item, sehingga totalnya ada 102 dengan nilai ekonominya mencapai Rp12,7 juta,” jelasnya.

Jenis pangan yang tidak memiliki izin edar yang dominan ditemukan tersebut permen Hacks dan Teh Hijau Thailand. Sementara jenis pangan olahan kadaluwarsa yang banyak ditemukan berupa produk biscuit dan saos atau bumbu dapur.

“Kalau pangan olahan rusak yang banyak ditemukan itu berupa produk kemasan kaleng, seperti ikan dalam kaleng atau susu kaleng,” ungkapnya.

Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Abdul Rahim, akan diberikan tindak lanjut sesuatu dengan ketentuan yang berlaku. Sementara barang temuan yang tidak memiliki izin edar dilakukan pemusnahan.

Pihaknya juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat Aceh, untuk terus mentaati peraturan yang berlaku, begitu juga kepada konsumen untuk cerdas memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago