Categories: NEWS

Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat 29 Ribu Layanan Paspor Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 29.230 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, 23.788 permohonan diajukan langsung di kantor imigrasi, 2.750 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, dan 2.692 di MPP Aceh Besar. Sebanyak 133 permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga memproses 445 izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap.

Di luar layanan reguler, inovasi pelayanan publik turut dijalankan melalui program “Pelayanan Paspor Sembari Ngopi” (SIKUPI) di Kabupaten Pidie. Kegiatan ini melayani 215 pemohon di tiga lokasi: Doko Kupi, Cekmin Kupi, dan Tabina Kupi. Program ini dinilai efektif karena memudahkan masyarakat mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan 34 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, 22 warga Malaysia, 9 warga Pakistan, dan 3 warga Bangladesh dikenai tindakan administratif.

Selain itu, dua warga negara Pakistan berinisial FA dan MA diproses hukum Pro Justitia karena melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan juga dilakukan terhadap hotel dan penginapan di Banda Aceh untuk memastikan pelaporan data orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berjalan sesuai aturan.

Hingga Oktober 2025, terdapat 94 pengungsi Rohingya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, sebagian besar di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan seluruh capaian ini menjadi bagian dari penguatan fungsi keimigrasian di Aceh.

“Kami berupaya menjaga pelayanan agar tetap cepat dan transparan, sekaligus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja kami,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Banda Aceh juga diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.

Usulan itu mendapat dukungan dari berbagai lembaga pemerintah daerah, termasuk DPR Aceh, Gubernur Aceh, dan kepala daerah di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Harga Emas Naik ke Rp6,9 Juta per Mayam, Dipicu Pemangkasan Suku Bunga Bank Sentral AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh kembali mengalami kenaikan pada Jumat, (1/10/2025)…

4 menit ago

Inovasi Limbah Kelapa SBA-Basagemil Raih Subroto Award 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Lingkungan pesisir pantai yang kaya akan pohon kelapa, tak hanya mendukung…

1 hari ago

Pengendara Keluhkan Ternak Berkeliaran di Jalan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hewan ternak kerbau, sapi, dan kambing berkeliaran bebas di sejumlah ruas jalan…

1 hari ago

Warga Tolak Harga Ganti Rugi Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem

Analisaaceh.com, Pidie | Sejumlah warga di Kecamatan Padang Tiji dan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, masih menolak…

2 hari ago

Kafilah Abdya Dipeusijuek Anak Abu Kuta Krueng di MTQ Pidie Jaya

Analisaaceh.com, Meurudue | Pemerintah Pidie Jaya (Pijay) selaku tuan rumah pergelaran Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)…

2 hari ago

Pembelian Tiket Ferry Rute Ulee Lheue – Balohan Beralih ke Sistem Online

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh mulai memperluas penerapan…

2 hari ago