Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK 1 Gunung Meriah, Polisi Kembali Tahan Seorang ASN

Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2018.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, terduga pelaku tersebut berinisial SH (56) yang merupakan mantan Kepala SMK 1 Gunung Meriah. Terduga dilakukan pemeriksaan sejak Selasa, 7 Juni 2022.

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saudara SH pada hari pada hari Jum’at dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (10/6/2022).

Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, SH dilakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres setempat.

“Kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara mendalam. Terduga kami lakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Dari jumlah anggaran yang dialokasikan, lanjut Abdul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta.

“Dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp731.640.000, kerugian negara mencapai Rp261.628.200. Kemudian pada saat kejadian tersebut, AP menjabat sebagai bendahara sekolah,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang ASN di Aceh Singkil Ditahan Polisi

Sebelumnya, pihak kepolisian juga memeriksa dan melakukan penahanan terhadap AP (36) seorang ASN dan menjabat sebagai bendahara sekolah dalam kasus tersebut.

AP diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 2 Juni 2022. Terduga juga dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

17 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

17 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

17 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

17 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago