Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga dalam kasus dugaan korupsi dana BOS (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, terduga pelaku tersebut berinisial SH (56) yang merupakan mantan Kepala SMK 1 Gunung Meriah. Terduga dilakukan pemeriksaan sejak Selasa, 7 Juni 2022.
“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saudara SH pada hari pada hari Jum’at dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (10/6/2022).
Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, SH dilakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres setempat.
“Kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara mendalam. Terduga kami lakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.
Dari jumlah anggaran yang dialokasikan, lanjut Abdul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta.
“Dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp731.640.000, kerugian negara mencapai Rp261.628.200. Kemudian pada saat kejadian tersebut, AP menjabat sebagai bendahara sekolah,” terangnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang ASN di Aceh Singkil Ditahan Polisi
Sebelumnya, pihak kepolisian juga memeriksa dan melakukan penahanan terhadap AP (36) seorang ASN dan menjabat sebagai bendahara sekolah dalam kasus tersebut.
AP diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 2 Juni 2022. Terduga juga dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Komentar