Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK 1 Gunung Meriah, Polisi Kembali Tahan Seorang ASN

Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2018.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, terduga pelaku tersebut berinisial SH (56) yang merupakan mantan Kepala SMK 1 Gunung Meriah. Terduga dilakukan pemeriksaan sejak Selasa, 7 Juni 2022.

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saudara SH pada hari pada hari Jum’at dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (10/6/2022).

Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, SH dilakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres setempat.

“Kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara mendalam. Terduga kami lakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Dari jumlah anggaran yang dialokasikan, lanjut Abdul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta.

“Dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp731.640.000, kerugian negara mencapai Rp261.628.200. Kemudian pada saat kejadian tersebut, AP menjabat sebagai bendahara sekolah,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang ASN di Aceh Singkil Ditahan Polisi

Sebelumnya, pihak kepolisian juga memeriksa dan melakukan penahanan terhadap AP (36) seorang ASN dan menjabat sebagai bendahara sekolah dalam kasus tersebut.

AP diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 2 Juni 2022. Terduga juga dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

15 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

15 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

21 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

21 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

21 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago