Categories: NEWS

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir dan miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima orang tersangka tersebut yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal yang juga merangkap sebagai Pengarah Tim Pelaksana dan Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Kemudian ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana dan M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Periksa Sejumlah Saksi

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan bahwa kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka saja pada hari ini,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Arif menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2021 saat Sekretariat Baitul Mal melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih bersumber dari PAD khusus Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

“Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah itu belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago