Categories: NEWS

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir dan miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima orang tersangka tersebut yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal yang juga merangkap sebagai Pengarah Tim Pelaksana dan Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Kemudian ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana dan M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Periksa Sejumlah Saksi

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan bahwa kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka saja pada hari ini,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Arif menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2021 saat Sekretariat Baitul Mal melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih bersumber dari PAD khusus Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

“Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah itu belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja di Aceh Besar Ancam Kakak dengan Sajam karena Kecanduan Lem

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kecanduan lem, FIR (14) dan SY (12), remaja dari Kecamatan Kuta…

10 jam ago

Diduga Curi Sepeda Motor, Tiga Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Aceh Selatan | Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap tiga petani yang diduga terlibat pencurian…

10 jam ago

Tokoh Tua di Abdya Siap Menangkan Safaruddin-Zaman Akli di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin-Zaman Akli…

1 hari ago

Ketua Kadin Aceh Dorong Seleksi Ketat Izin Usaha Tambang Lokal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, mendorong agar…

1 hari ago

Pembangunan Breakwater di Palak Kerambil Susoh Mulai Dikerjakan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 hari ago

Peringati Maulid Nabi, Yayasan Lembah Geurute Santuni 100 Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Masyarakat Lembah Geurute di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyantuni 100…

1 hari ago