Categories: NEWS

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir dan miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima orang tersangka tersebut yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal yang juga merangkap sebagai Pengarah Tim Pelaksana dan Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Kemudian ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana dan M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Periksa Sejumlah Saksi

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan bahwa kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka saja pada hari ini,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Arif menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2021 saat Sekretariat Baitul Mal melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih bersumber dari PAD khusus Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

“Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah itu belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

3 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

3 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

4 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

4 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

4 hari ago