Categories: NEWS

Kasus Pembunuhan Tukang Rujak di Pidie, Ternyata Gegara Utang Kelapa Rp800 Ribu

Analisaaceh.com, Sigli | Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pembunuhan Saidi Nur (55), seorang tukang rujak warga Gampong Mee Kecamatan Mutiara yang ditemukan bersimbah darah pada Jum’at 20 Mei lalu.

Pelaku berinisial MH (40) yang merupakan warga Kembang Tanjung ini menghabisi nyawa korban gegara utang kelapa muda sebesar Rp800 ribu.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu dikarenakan sakit hati kepada korban yang diduga tidak membayar kelapa muda miliknya sebanyak 200 buah yang dijual kepada korban saat bulan Ramadhan. 200 buah kelapa muda ini dihargakan sekitar Rp800 ribu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli dalam konferensi pers pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Ditangkap, ini Motifnya

Sebelumnya, pelaku sempat datang pada korban dan meminta korban melunasi uangnya tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. Pelaku sempat mengancam akan mengambil buah kelapa milik korban apabila utangnya tidak dilunasi.

Setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban pada hari yang sama yaitu sekitar pukul 03.26 WIB menggunakan mobil dengan maksud hendak mengambil kelapa muda korban sebagai pelunasan utang korban kepada pelaku.

“Pelaku sempat memanggil korban di dalam kedai rujak lebih dari tiga kali, namun tidak ada jawaban sehingga pelaku mengambil kelapa muda milik korban dan memasukkan ke dalam mobil,” kata AKBP Padli.

Mengetahui hal tersebut, kata Kapolres, korban tiba-tiba keluar dan menghampiri pelaku hingga terjadi cekcok mulut, perkelahian dan berakhir korban terbunuh.

Baca Juga: Penjual Rujak di Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Yang menyebabkan korban terbunuh yaitu pelaku menggigit telinga kiri korban hingga putus dan menggigit lengan korban. Pelaku mengambil buah kelapa yang masih bertangkai dan memukul kepala korban. Selain itu korban juga dicekik lalu dibanting sehingga lemas dan meninggalkan korban dalam posisi masih bernyawa,” jelasnya.

“Namun, saat ditemukan oleh istrinya korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” sambung AKBP Padli.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Bus Peusangan, Bireuen pada Sabtu (28/5/2022) dini hari.

Perlaku hendak melarikan diri dengan cara menumpangi armada rombongan pengantin ke arah Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

11 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

11 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

11 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

12 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

12 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

16 jam ago