Categories: NEWS

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan bahwa pada tahun 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terdapat pekerjaan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA), dengan CV. MRM selaku perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp2.378.000.000.

“Ada tiga tersangka masing-masing dengan peran berbeda yaitu M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi lalu A selaku Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi,” ujarnya Rabu (13/9/2023).

Kemudian MR sebagai Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi, tentunya penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam menentukan para tersangkanya,” ungkap Ali Rasab.

Kemudian, tambah Ali, atas kejadian ini kerugian keuangan negara sebesar diperkirakan sebanyak Rp1.077.600.000,00, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh.

Atas perbuatan berdasarkan bukti tindak pidana, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

4 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

4 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

4 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

4 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago