Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BRA Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) resmi ditahan. Kelima tersangka, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan pada Selasa (15/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka langsung ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rutan Klas II B Banda Aceh.

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujarnya.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri,” paparnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun;

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

7 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

7 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

7 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

14 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

1 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

1 hari ago