Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BRA Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) resmi ditahan. Kelima tersangka, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan pada Selasa (15/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka langsung ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rutan Klas II B Banda Aceh.

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujarnya.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri,” paparnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun;

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Jangkau Imunisasi di Mane, Dinkes Pidie Intensifkan Program

Analisaaceh.com, Sigli | Capaian imunisasi di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, hingga Triwulan II 2024 masih…

1 jam ago

Kota Sigli Catat Cakupan Imunisasi Tertinggi di Pidie 2024

Analisaaceh.com, Sigli | Imunisasi merupakan langkah vital dalam melindungi anak-anak dari berbagai penyakit berbahaya yang…

1 jam ago

DKPP Hentikan Sidang Kode Etik Terhadap KIP Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan…

3 jam ago

Bawa 1 Kg Kokain, Dua Pengedar di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap dua pria di Desa…

5 jam ago

Seorang Kurir di Nagan Raya Ditangkap Diduga Gelapkan Uang COD

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang kurir pengiriman berinisial MW (26), warga Gampong Gunong Kupok, Kecamatan…

5 jam ago

KIP Aceh Siap Terima Kritik dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan kesiapan menerima kritik dan masukan…

1 hari ago