Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BRA Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) resmi ditahan. Kelima tersangka, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan pada Selasa (15/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka langsung ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rutan Klas II B Banda Aceh.

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujarnya.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri,” paparnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun;

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago