Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BRA Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) resmi ditahan. Kelima tersangka, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan pada Selasa (15/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka langsung ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rutan Klas II B Banda Aceh.

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujarnya.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri,” paparnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun;

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Jembatan Bereughang Alami Penurunan, Pengendara Cemas Melintas

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Jembatan di kawasan Keude Bereughang, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, mengalami…

14 jam ago

Sengketa 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Acuan 1992 Lebih Kuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas penetapan status kepemilikan empat pulau di…

15 jam ago

DPRK Abdya Minta PT LKT Segera Realisasikan Tuntutan Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan PT Lauser…

16 jam ago

Satu Jemaah Haji Aceh Besar Wafat, Total Jadi Lima

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-11 asal…

16 jam ago

Syok Jantung, Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satu lagi jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-08…

2 hari ago

Akibat Angin Kencang, Ruangan SD di Aceh Besar Rusak

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Angin kencang yang melanda kawasan Aceh besar pada telah merusakkan satu…

2 hari ago