Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BRA Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) resmi ditahan. Kelima tersangka, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan pada Selasa (15/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka langsung ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rutan Klas II B Banda Aceh.

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujarnya.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri,” paparnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun;

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

2 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

2 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago