Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh yang juga DPD Aceh terpilih periode 2019-2024 Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, atas kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.
“Menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Hakim mengatakan, Abdullah Puteh terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap seorang investor. Puteh melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.
Baca Juga : Abdullah Puteh Anggota DPD RI Terpilih Tersandung Kasus Penipuan
Kasus tersebut bermula dari perjanjian Herry Laksmono dengan Abdullah Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.
Dalam perjanjian tersebut, Herry menyetor uang Rp 7 miliar, dan akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah. Setelah itu Abdullah Puteh meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Akan tetapi pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Sedangkan sisanya tidak dikembalikan kepada Herry.
Setelah izin terbit, Abdullah Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. Atas kasus itu, Herry melaporkan anggota DPD Aceh terpilih tersebut ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan penggelapan, dan hingga kasus itu bergulir ke pengadilan.
Sumber : detik.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar