Categories: HukumNANGGROENEWS

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh yang juga DPD Aceh terpilih periode 2019-2024 Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, atas kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

“Menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Hakim mengatakan, Abdullah Puteh terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap seorang investor. Puteh melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.

Baca Juga : Abdullah Puteh Anggota DPD RI Terpilih Tersandung Kasus Penipuan

Kasus tersebut bermula dari perjanjian Herry Laksmono dengan Abdullah Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Dalam perjanjian tersebut, Herry menyetor uang Rp 7 miliar, dan akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah. Setelah itu Abdullah Puteh meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Akan tetapi pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Sedangkan sisanya tidak dikembalikan kepada Herry.

Setelah izin terbit, Abdullah Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. Atas kasus itu, Herry melaporkan anggota DPD Aceh terpilih tersebut ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan penggelapan, dan hingga kasus itu bergulir ke pengadilan.

Sumber : detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

7 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

7 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

10 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

14 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

14 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

16 jam ago