Categories: HukumNANGGROENEWS

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh yang juga DPD Aceh terpilih periode 2019-2024 Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, atas kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

“Menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Hakim mengatakan, Abdullah Puteh terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap seorang investor. Puteh melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.

Baca Juga : Abdullah Puteh Anggota DPD RI Terpilih Tersandung Kasus Penipuan

Kasus tersebut bermula dari perjanjian Herry Laksmono dengan Abdullah Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Dalam perjanjian tersebut, Herry menyetor uang Rp 7 miliar, dan akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah. Setelah itu Abdullah Puteh meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Akan tetapi pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Sedangkan sisanya tidak dikembalikan kepada Herry.

Setelah izin terbit, Abdullah Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. Atas kasus itu, Herry melaporkan anggota DPD Aceh terpilih tersebut ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan penggelapan, dan hingga kasus itu bergulir ke pengadilan.

Sumber : detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

10 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

10 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

10 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

10 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago