Putusan pengadilan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Mantan sopir bus sekolah milik pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Efendi yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur divonis hukuman penjara selama 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran di SIPP Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, kabupaten Abdya Rabu (24/1/2024), terdakwa divonis hukuman penjara selama 15 tahun karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut.
Sehingga atas perbuatannya itu, terdakwa Efendi dijatuhkan Uqubat Ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Vonis terhadap terdakwa Efendi diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada tanggal 10 Januari 2024 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah terdakwa melakukan upaya banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar