Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh belum mengarah pada keadilan dan tidak berpihak kepada masyarakat terkait banyaknya kasus rasuah yang divonis bebas.
Diketahui, dari tahun 2021 sampai awal tahun 2023 tercatat ada sembilan perkara korupsi yang divonis bebas yakni pada tahun 2021 ada tiga perkara, pada tahun 2022 ada lima perkara dan pada 2023 ada satu perkara.
Menurut Alfian, vonis bebas yang diputuskan oleh selama beberapa tahun ini perlu perhatian dari semua pihak.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng
“Jadi korupsi adalah sebuah kejahatan yang luar bisa, seharusnya ada penanganan secara luar biasa juga,” ujar Alfian, Selasa (17/1/2023).
Vonis bebas ini juga berkaitan karena tidak ada keselarasan mulai dari proses penyelidikan, tuntutan hingga putusan di Pengadilan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Divonis Bebas
“Sehingga apa yang dilakukan para JPU ini kerap kali diabaikan,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…
Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…
Komentar