Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh belum mengarah pada keadilan dan tidak berpihak kepada masyarakat terkait banyaknya kasus rasuah yang divonis bebas.
Diketahui, dari tahun 2021 sampai awal tahun 2023 tercatat ada sembilan perkara korupsi yang divonis bebas yakni pada tahun 2021 ada tiga perkara, pada tahun 2022 ada lima perkara dan pada 2023 ada satu perkara.
Menurut Alfian, vonis bebas yang diputuskan oleh selama beberapa tahun ini perlu perhatian dari semua pihak.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng
“Jadi korupsi adalah sebuah kejahatan yang luar bisa, seharusnya ada penanganan secara luar biasa juga,” ujar Alfian, Selasa (17/1/2023).
Vonis bebas ini juga berkaitan karena tidak ada keselarasan mulai dari proses penyelidikan, tuntutan hingga putusan di Pengadilan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Divonis Bebas
“Sehingga apa yang dilakukan para JPU ini kerap kali diabaikan,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar