Categories: BIREUENNEWS

Palsukan Data Prakerja dan Raup Keuntungan Ratusan Juta, Dua Pria di Bireuen Ditangkap

Analisaaceh.com, Bireuen | Polisi berhasil meringkus dua pelaku pemalsu data Kartu Prakerja di Bireuen. Bahkan pelaku telah meraup keuntungan ratusan juta dari aksi kejahatannya.

Keduanya masing-masing HE (36) warga Alue Rheung Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Sangso Kecamatan Samalanga.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK.,MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (2/12) sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang. Mereka malakukan tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan mengakses website Prakerja dengan data palsu.

“Pelaku mengakses website Prakerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Rabu (8/12/2021).

Setelah berhasil mengakses website Prakerja dan mengikuti langkah-langkahnya, pelaku mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu untuk satu kali insentif.

“Dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan 3 sampai 4 kali dana insentif,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, pelaku mendapatkan NIK milik orang lain yaitu dari data yang dimiliki HE. Tersangka HE sebelumnya pernah bekerja sebagai jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2018, salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah FC Kartu keluarga.

“Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya pelaku HE mengajak RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” sebut Kapolres.

Mereka telah melakukan aksi kejahatannya sejak bulan Juli 2021 dan sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp150 juta yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang dan keperluan lain-lain.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja, Pelaku Raup Keuntungan Rp18 Miliar

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, satu unit monitor, satu unit keyboard komputer, tiga unit HP smartphone, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu nit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah.

Kemudian satu buah akta jual beli sebidang tanah, 12 mayam emas, dua buku tabungan, 300 unit simcard perdana dan uang senilai Rp7,2 juta.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 12 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BIREUEN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

9 jam ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

9 jam ago

Perbaiki Listrik di Atap Garasi, Pria di Aceh Besar Tersengat

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria bernama Putra (40), asal Jawa Timur, tersengat listrik saat…

9 jam ago

BMKG Peringatkan Curah Hujan Tinggi di Sejumlah Wilayah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I mengeluarkan peringatan…

9 jam ago

BMKG Tetapkan Tiga Kabupaten di Aceh Berstatus Awas Hujan Tinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini curah hujan…

10 jam ago

Lama Rusak Parah, Jalan Penghubung Dusun di Padang Bak Jok Dibangun

Blangpidie - Masyarakat Gampong Padang Bak Jok, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyambut…

10 jam ago