Categories: NEWS

Panwaslih Abdya Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Setia, Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Babahrot tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Panwaslih Abdya, Satpol-PP dan Polri pada Rabu (17/1/2024).

Ketua Panwaslih Abdya, Hendra mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK karena masih banyak pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

“Masih banyak APK yang melanggar aturan, seperti yang terpasang di jembatan, tiang listrik, tiang Telkom dan pohon. Penertiban ada dua tim, tim 1 mulai meliputi kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Setia dan Blangpidie. Kemudian, tim 2 yakni Kecamatan Babahrot, Kuala Batee, Jeumpa dan Susoh,” ungkap Hendra saat diwawancarai Analisaceh.com.

Hendra menyebutkan, penertiban yang dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Hendra, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau dan mengingatkan kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya 14 Januari 2024.

“Namun imbauan yang kita layangkan tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” sebutnya.

Hendra menerangkan bahwa penertiban dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 17 sampai 18 Januari 2024.

“Berdasarkan laporan dari sembilan panwascam yang ada dalam kabupaten Abdya, ada sebanyak 1.000 lebih APK yang harus dilakukan penertiban,” pungkas Hendra.

Pantauan Analisaaceh.com di lokasi, penertiban yang dilakukan tersebut meliputi Alat Peraga seperti baliho, Banner dan Bendera yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

1 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

1 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

2 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

3 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

3 hari ago