Pengusutan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Abdya Lamban

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2014-2019 berjalan di tempat.

Pasalnya, sejak dilakukan pendalaman kasus mulai awal Mei lalu hingga minggu terakhir september 2019 masih tahap penyelidikan dan belum naik kelas.

Diketahui, perjalanan Dinas anggota DPRK itu menyedot anggaran mencapai Rp 1,3 Miliar lebih tahun anggaran 2017.

Kajari Abdya Abdur Kadir, SH,MH usai acara rapat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Abdya tahun anggaran 2019 kepada analisaaceh.com mengaku belum bisa menggungkapkan secara detail.

“Berjalan, cuma kan masih penyelidikan, kita belum bisa mengungkap secara detail, yang pasti masih berjalan,” kata Abdur Kadir, Selasa (24/9/2019).

Katanya, hingga saat ini timnya masih bekerja, dan nanti akan diberikan mandat leluasa kepada tim untuk melakukan pekerjaannya. Menurutnya hingga kini masih ada tempat-tempat yang perlu dikonfirmasi.

Ketika ditanyai hasil kunjungan ke Bandara Penerbagan, Ia mengaku belum bisa menyampaikan.

“Tim bekerja silent lah dulu ya, supaya kita nyaman dalam bekerja. Namanya aja penyelidikan nanti ditingkat selanjutnya baru bisa diberi. Kan sekarang lagi bekerja, jangan diganggu dulu,” kilahnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya Erisman, SH mempertanyakan perjalanan kasus dugaan SPPD fiktif yang melibatkan 24 anggota DPRK Abdya dan merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kriteria bobot perkara sedang. Artinya, pihak Kejari Abdya dengan rentang waktu relatif cukup ini tentu sudah selayaknya menentukan pogres kasus tersebut ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Pihak Kejari tidak perlu ragu-ragu menetapkan tersangka yang merugikan negara,” kata Erisman.

Pihaknya menilai, jika pihak terkait ragu-ragu menetapkan tersangka, maka dikwatirkan publik akan menilai dan meragukan keberhasilan Kejari dalam menggungkapkan kasus korupsi.

“Anehnya hingga kini kasus itu belum terdengar perkembangannya untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

3 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

21 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

21 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

22 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago