Pengusutan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Abdya Lamban

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2014-2019 berjalan di tempat.

Pasalnya, sejak dilakukan pendalaman kasus mulai awal Mei lalu hingga minggu terakhir september 2019 masih tahap penyelidikan dan belum naik kelas.

Diketahui, perjalanan Dinas anggota DPRK itu menyedot anggaran mencapai Rp 1,3 Miliar lebih tahun anggaran 2017.

Kajari Abdya Abdur Kadir, SH,MH usai acara rapat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Abdya tahun anggaran 2019 kepada analisaaceh.com mengaku belum bisa menggungkapkan secara detail.

“Berjalan, cuma kan masih penyelidikan, kita belum bisa mengungkap secara detail, yang pasti masih berjalan,” kata Abdur Kadir, Selasa (24/9/2019).

Katanya, hingga saat ini timnya masih bekerja, dan nanti akan diberikan mandat leluasa kepada tim untuk melakukan pekerjaannya. Menurutnya hingga kini masih ada tempat-tempat yang perlu dikonfirmasi.

Ketika ditanyai hasil kunjungan ke Bandara Penerbagan, Ia mengaku belum bisa menyampaikan.

“Tim bekerja silent lah dulu ya, supaya kita nyaman dalam bekerja. Namanya aja penyelidikan nanti ditingkat selanjutnya baru bisa diberi. Kan sekarang lagi bekerja, jangan diganggu dulu,” kilahnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya Erisman, SH mempertanyakan perjalanan kasus dugaan SPPD fiktif yang melibatkan 24 anggota DPRK Abdya dan merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kriteria bobot perkara sedang. Artinya, pihak Kejari Abdya dengan rentang waktu relatif cukup ini tentu sudah selayaknya menentukan pogres kasus tersebut ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Pihak Kejari tidak perlu ragu-ragu menetapkan tersangka yang merugikan negara,” kata Erisman.

Pihaknya menilai, jika pihak terkait ragu-ragu menetapkan tersangka, maka dikwatirkan publik akan menilai dan meragukan keberhasilan Kejari dalam menggungkapkan kasus korupsi.

“Anehnya hingga kini kasus itu belum terdengar perkembangannya untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

8 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

12 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

13 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

15 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

15 jam ago