Categories: NEWS

Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Pria Tua Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang mengamankan seorang pria tua yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.

Pelaku berinsial RD (66) warga salah satu Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiag ini ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (17/7/2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, kasus tersebut dilaporkan secara langsung oleh kakak korban yang didampingi korban sendiri ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Dari laporan yang diterima peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022,” kata Kasatreskrim, Selasa (19/7).

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi saat dimana Bunga (nama samaran) sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Aceh Selatan Diringkus Polisi di Subulussalam

“Tidak hanya sekali, pelaku melakukan perbuatan yang sama terus terhadap korban di saat kondisi rumah sedang sepi,” ujar AKP Isral.

Dalam melancarkan aksinya, korban juga mengatakan bahwa pelaku selalu mengancam korban dengan ingin membunuh korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.

Oleh sang kakak kemudian melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian hingga pelaku ditangkap. “Untuk pelaku kini sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Diringkus Polisi di Pidie

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasatreskrim AKP Isral.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago