Categories: NEWS

Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Sigli | Pesulap Hijau berinial BTR (46) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu-ibu dengan modus pengobatan tradisional di Pidie dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, penyidik tidak menerapkan UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dikarenakan merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

“Penyidik menerapkan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dimana di dalamnya terdapat pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Rangga pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Ternyata Perkosa Korban Hingga 84 Kali

Dalam kasus ini, sambung Ipti Rangka, BTR dijerat dengan Jarimah permerkosaan Pasal 48 Jo Pasal 52 pasal 71 dan Pasal 72 Qanun Jinayat.

“Penetapan pelaku itu setelah semua semua saksi yang berjumlah delapan orang kita periksa dan saat ini barang bukti dari pelaku dan korban telah kita amankan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang dukun berinisial BTR (48) berjuluk Pesulap Hijau di Desa Pante Ceremen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

BTR diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ibu-ibu bermodus pengobatan tradisional.

Pada praktek pengobatan yang sudah berlangsung selama lima tahun itu, pelaku mengenakan pakaian serba hijau dan biasanya hanya menggunakan air putih yang diberikan kepada korban pada pengobatan pertama dan kedua.

Kemudian pengobatan ketiga dan seterusnya, Pesulap Hijau ini mengaku sebagai utusan Allah yang diharuskan menikah dengan korban agar penyakit dapat disembuhkan.

Baca Juga: LBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie

Bahkan mereka yang menolak ajakan untuk berhubungan badan diancam dan ditakuti dengan berbagai hal. Para korban tidak berani membuat laporan atas kebejatan dukun tersebut lantaran mereka berada di bawah ancaman.

Dalam kasus ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus dukun cabul atau pesulap hijau ini ke jarimah zina, qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban.

Baca Juga: Polres Pidie Diminta Tidak Giring Kasus Pesulap Hijau ke Ranah Zina

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa seharusnya perbuatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial BTR tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

1 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

1 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago