Categories: NEWS

Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Sigli | Pesulap Hijau berinial BTR (46) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu-ibu dengan modus pengobatan tradisional di Pidie dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, penyidik tidak menerapkan UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dikarenakan merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

“Penyidik menerapkan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dimana di dalamnya terdapat pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Rangga pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Ternyata Perkosa Korban Hingga 84 Kali

Dalam kasus ini, sambung Ipti Rangka, BTR dijerat dengan Jarimah permerkosaan Pasal 48 Jo Pasal 52 pasal 71 dan Pasal 72 Qanun Jinayat.

“Penetapan pelaku itu setelah semua semua saksi yang berjumlah delapan orang kita periksa dan saat ini barang bukti dari pelaku dan korban telah kita amankan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang dukun berinisial BTR (48) berjuluk Pesulap Hijau di Desa Pante Ceremen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

BTR diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ibu-ibu bermodus pengobatan tradisional.

Pada praktek pengobatan yang sudah berlangsung selama lima tahun itu, pelaku mengenakan pakaian serba hijau dan biasanya hanya menggunakan air putih yang diberikan kepada korban pada pengobatan pertama dan kedua.

Kemudian pengobatan ketiga dan seterusnya, Pesulap Hijau ini mengaku sebagai utusan Allah yang diharuskan menikah dengan korban agar penyakit dapat disembuhkan.

Baca Juga: LBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie

Bahkan mereka yang menolak ajakan untuk berhubungan badan diancam dan ditakuti dengan berbagai hal. Para korban tidak berani membuat laporan atas kebejatan dukun tersebut lantaran mereka berada di bawah ancaman.

Dalam kasus ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus dukun cabul atau pesulap hijau ini ke jarimah zina, qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban.

Baca Juga: Polres Pidie Diminta Tidak Giring Kasus Pesulap Hijau ke Ranah Zina

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa seharusnya perbuatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial BTR tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

22 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

22 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

24 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

24 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

24 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

24 jam ago