Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pimpinan partai nasional (parnas) dan partai lokal (parlok) di Aceh melakukan rapat rapat Koordinasi dan Penegasan Sikap Bersama Terkait Pelaksanaan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dahlan Jamaluddin dan didampingi Wakil Ketua DPRA, Dalimi, Ketua Komisi I, M. Yunus, dan Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri.
Ketua Komisi I DPRA, M. Yunus mengatakan, rapat dengan pimpinan parpol sangat penting untuk mendesak pemerintah pusat agar memberikan kejelasan terkait Pilkada Aceh 2022.
“Contohnya ketika kami silaturahmi ke kantor PBB dan diterima oleh Sekjen PBB dan kami sempat juga komunikasi lewat WA dengan Yusril Ihza Mahendra, maka keluar statement beliau bahwa tidak ada aturan yang melarangan Pilkada Aceh di 2022. Itu berkat kita silaturahmi ke kantor PBB,” ujar Yunus.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan dan perwakilan partai politik menyampaikan pendapat masing-masing di hadapan pimpinan DPRA. Zainal dari PKS Aceh misalnya, mereka menilai pemangku kepentingan di Tanah Rencong harus menemui Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian untuk menegaskan Pilkada Aceh 2022.
“Ini tidak boleh main-main lagi, kita harus menemui Presiden dan Mendagri langsung, supaya ada ketegasan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA, M. Yunus mengatakan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini belum menyatakan sikap terkait pelaksanaan Pilkada Aceh apakah 2022 atau 2024. Oleh karena itu, sikap menggantung itu membuat tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh terancam terganggu.
“Saya rasa hasil yang pasti (dari Jakarta) belum ada. Kita jangan malu juga mengakui hasil itu yang belum pasti. Cuma ketika kita menanyakan kepastian sama mereka, mereka pun tak berani juga menyatakan tidak ada Pilkada di Aceh 2022. Dan mereka juga tidak berani mengatakan di Aceh 2024, begitu sikap mereka,” kata Yunus.
Dalam pertemuan dengan pemerintah pusat, kata Yunus, Komisi I DPRA sudah meminta sikap tegas dari sejumlah lembaga pemerintahan di tingkat pusat. Artinya, jika memang Pilkada Aceh 2022, maka harus ditegaskan pada 2022, begitu pun sebaliknya.
“Kalau Pemilukada di Aceh 2024, tolong tegaskan tahun 2024. Jadi kami di Aceh tahu mengambil sikap. Berarti 2022 sikap kami begini, dan berarti 2024 sikap kami begini. Jadi sampai sekarang belum ada sikap,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar