Plt Gubernur Cabut Surat Edaran Program Stiker BBM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT resmi mencabut surat edaran Nomor 540/9186 tentang program stickering pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Jum’at (16/10/2020).

Hal ini disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui surat edaran Nomor 540/14661 tertanggal 15 Oktober 2020.

Dalam surat yangg ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se Aceh dan Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina (Persero) itu disebutkan bahwa, mengingat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya.

Selanjutnya diminta kepada pihak Pertamina untuk mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Aceh bersama PT. Pertamina (Persero) menjalakan program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh.

Program pemasangan stiker di kendaraan roda empat dilakukan dengan mengadopsi program pemasangan stiker di rumah-rumah masyarakat kurang mampu yang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Kementerian Sosial Indonesia. Program tersebut bertujuan mendidik masyarakat berbudaya sepantasnya, agar kuota BBM bersubsidi tercukupi dan digunakan dengan bijak oleh masyarakat yang berhak.

Stiker yang dipasangkan secara permanen di kaca depan mobil, bertuliskan: Bukan Untuk Masyarakat Yang Pura-pura Tidak Mampu, untuk kendaraan yang memakai premium. Sedangkan mobil memakai solar akan ditempeli stiker bertuliskan Subsidi Untuk Rakyat, Bukan Untuk Para Penimbun Yang Jahat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Launching “Gebrak Masker” Gampong Geuceu Komplek
Artikulli tjetërCegah Penyebaran Covid-19, BPBD Banda Aceh Perbanyak Desinfeksi Ruang Publik