Categories: NEWS

Polisi Tangkap Lima Pelaku TPPO di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara meringkus lima pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan exploitasi terhadap anak di bawah umur.

Kelima pelaku yakni berinisial RL (32) yang bertindak sebagai Mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat, kemudian AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat, serta kelimanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula sejak Desember 2022 lalu sampai dengan April 2023, dimana transaksi terjadi di Lapangan Kota Lhoksukon dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di terminal Lhoksukon.

“Kasus itu terungkap saat ibu korban membuat laporan pada Rabu (5/7), bahwa anaknya telah di ekploitasi oleh RL dengan cara menawarkan kepada pelaku MZ dan FR,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku IK yang selama ini telah menyediakan tempat serta berjaga di luar dan ternyata juga didapati tersangka lainnya yang berinisial AN pernah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan memberikan sejumlah uang.

“Korban diberikan uang mulai dari Rp200 ribu sampai Rp600 ribu oleh para ketiga tersangka dan kemudian korban memberikan uang kepada tersangka IK sebesar Rp50 ribu sebagai upah penyedia tempat,” jelas Kasatreskrim

“Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan para korban, selama ini tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi,” jelas Kasatreskrim

Kepada para pelaku, sambungnya, akan disangkakan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan serta RL dan IK diancam dengan Hukuman 100 bulan,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

29 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

31 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

45 menit ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago