Prodeskel Kabupaten Pidie Tak Dapat Diakses, Keuchik : Kami Tidak Paham

Foto web Prodeskel Milik Kemendagri

ANALISAACEH.COM, PIDIE | Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) merupakan aplikasi berbasis web online yang dapat  di akses oleh seluruh aparatur Desa di Indonesia, dan termasuk Gampong di Kabupaten Pidie.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

Namun demikian, fakta yang ditemukan di lapangan, program Data Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) yang beralamatkan www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mdesa/ tersebut belum berjalan efektif, serta masih ditemukan ada aparatur Gampong yang tidak faham akan keberadaan Prodeskel tersebut.

Hal itu sebagaimana yang terjadi  di Kabupaten Pidie bahwa masih terdapat Keucik dan operator Gampong belum sepenuhnya tau dan faham terkait Prodeskel yang sudah berjalan selama 5 tahun itu. Akibatnya tidak ada informasi terupdate setelah dilakukan input data Gampong oleh pihak kecamatan pada tahun 2014 lalu.

Sebagaimana yang diketahui, dengan adanya program Prodeskel tersebut, bukan hanya berguna bagi Pemerintah Desa, tetapi bagi institusi Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD dan perusahaan atau lembaga swasta lainnya yang memiliki kepentingan untuk memanfaatkan data profil Desa tersebut. Seperti halnya lembaga swasta atau badan usaha akan menyalurkan bantuan melalui program CSR, akan lebih mudah pihak – pihak dalam mengklasifikasi data berdasarkan kebutuhan Desa yang tersebut dalam Prodeskel.

Selain itu, informasi dari Prodeskel tersebut terdapat segala informasi yang dibutuhkan dan menjadi tolak ukur serta dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan program pembangunan di suatu wilayah pemerintahan seperti halnya Desa, sebagai wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat.

Dari informasi yang dihimpun oleh Analisaaceh.com, banyak Kepala Desa di Kabupaten Pidie yang tidak faham apa itu Prodeskel, sehingga banyak Keucik (Kepala Desa) tidak tau persoalan tersebut, ditambah lagi  pergantian Keucik diikuti dengan tidak adanya peralihan informasi kepada Keucik baru terkait dengan Prodeskel yang sudah berjalan selama 5 Tahun, serta tidak pernah dilakukan pelatihan atau Bimtek kepada seluruh operator Gampong.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa mantan Keucik dan operator Gampong di Kecamatan Indra Jaya yang identitasnya enggan disebut mengatakan, semua aparatur desa sampai dengan saat ini belum memahami apa sebenarnya Prodeskel tersebut, ditambah lagi tidak adanya bimbingan teknis yang dilakukan.

“Kami malah tidak tau akan pentingnya Prodeskel tersebut merupakan bagian dari Informasi Desa Kami,” ujar Mantan Sekretaris Gampong Kecamatan Indrajaya.

Pada Tahun 2014 pihaknya mengaku pernah didatangi oleh seorang tenaga Honorer Kecamatan, menyampaikan bahwa untuk alokasi Dana Desa harus mempunyai Prodeskel setiap Gampong di Kecamatan Indrajaya.

“Jadi kami harus mempersiapkan data dan informasi Desa untuk diinput ke dalam web Prodeskel, serta kami memberikan upah kepada tenaga honorer tersebut sebesar Rp 3 juta, namun sampai saat ini kami sendiri tidak pernah diberi akun dan password web Prodeskel tersebut, dan pihak tenaga Honorer itu tidak pernah lagi memberikan informasi Prodeskel itu kepada kami,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Analisaaceh.com mencoba menghubungi beberapa kali pihak Kecamatan Indrajaya dan DPMG Kabupaten Pidie, namun belum dapat memberikan keterangan.

Komentar
Artikulli paraprakGerhana Matahari Cincin Pada 26 Desember 2019, Ini Persentase di Kabupaten/Kota Aceh
Artikulli tjetërLazismu dan PDDI Lhokseumawe Gelar Khitan Gratis dan Donor Darah