Categories: NEWS

Ratusan Geuchik Demo di DPMG Aceh, Tuntut Jabatan 8 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan Geuchik dari berbagai desa di Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).

Mereka menuntut implementasi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru bicara APDESI, Amin Saleh, mengatakan urat yang dikeluarkan oleh DPMG telah menimbulkan kegaduhan di Pemerintah Desa karena tidak sinkron dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh.

“Pihak DPMG sudah sepakat menarik dan mengakui kekeliruan. Kami tidak menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan keadilan yang dimaksud berkaitan dengan revisi Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024, yang disahkan pada 28 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Presiden pada 5 April 2024. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti aturan tersebut. Namun, diketahui bahwa pengecualiannya hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

“Inilah yang kami tuntut, karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa tersebut mutlak dapat diterapkan di Aceh. Apabila tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertolak belakang dengan Kemendagri selaku atasan mereka,” jelasnya.

Ia menyampaikan setelah konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, dan audiensi dengan DPRA, disepakati bahwa kebijakan pemerintah desa yang bersifat umum harus mendapat persetujuan DPRA. Karena itu, DPRA telah merekomendasikan pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2024 di Aceh.

“Di sini kami melihat bahwa Pemerintah Aceh terkesan tidak tegas dalam menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk menerapkan UU No. 3 ini,” lanjutnya.

Selain itu katanya lagi, DPMG tidak berwenang mengatur regulasi. DPRA telah menyetujui, Pj. Gubernur menindaklanjuti, namun DPMG justru mengeluarkan surat yang bertentangan dengan Kemendagri, DPRA, dan Sekda atas nama Pemerintah Aceh.

“Kami menuntut UU No. 3 Tahun 2024 untuk diberlakukan di Aceh karena Aceh adalah bagian dari NKRI,” tandasnya.

Diketahui, baru-baru ini DPMG mengeluarkan surat nomor 414.2/18/DPMG tanggal 13 Januari 2025 perihal masa jabatan kepala desa/Keuchik/Datok penghulu yg ditujukan kepada Kepala DPMG Aceh Tamiang.

Surat tersebut berisikan tentang masa jabatan Kades mengacu pada UU PA no11 THN 2006 pasal 115 ayat(3) bahwa masa jabatan kades selama 6 tahun, surat ini di keluarkan atas dasar balasan surat dari Kadis DPMG Aceh Tamiang nomor 141/023/2024 tanggal 07 Januari 2025 perihal Mohon petunjuk tentang penerapan UU masa jabatan Kepala Daerah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

22 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

24 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

24 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago