Analisaaceh.com, Idi | Selama kurun waktu tahun 2021, Polres Aceh Timur menangani total kasus kriminal sebanyak 303 kasus dengan tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) sejumlah 231 kasus dengan persentase 76,5 persen.
“Sementara pada tahun 2020, tindak kriminal yang terjadi sejumlah 299 kasus dengan crime clearance 285 kasus dengan persentase 95 persen,” Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat dalam konferensi pers akhir tahun pada Jum’at (31/12/2021)..
Kapolres menjelaskan, pada tahun 2021 terjadi penurunan crime clearance dikarenakan meningkatnya Laporan Polisi pada Tri Semester akhir yang mana saat ini dalam proses sidik dan akan selesai tahap dua pada awal tahun 2022.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 188 Kg Sabu Selama Tahun 2021
Ia merincikan, terdapat empat kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan, pertama kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di wilayah hukum Poslek Simpang Jernih pada bulan Februari 2021.
“Berhasil diungkap oleh personel Satreskrim dengan mengamankan dua pelaku. Yang mana perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi,” katanya.
Baca: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Kedua, perkara KSDA, perburuan satwa dilindungi yang terjadi pada bulan Juli di wilayah hukum Polsek Banda Alam. Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gajah. Para tersangka berikut barang bukti sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi.
Baca: Begini Kronologis Pembunuhan Gajah di Aceh Timur
“Ketiga, kasus perampokan dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada awal bulan Oktober lalu juga berhasil diungkap berikut barang bukti berupa tiga pucuk senjata api berikut magazen dan peluru aktif. Berkas perkara ini sudah tahap dua dan Polres Aceh Timur masih mencari satu orang lagi yang sudah ditetapakan DPO dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Baca: Toko Pakaian di Aceh Timur Dirampok, Pelaku Gunakan Senjata Api
Keempat, samabung Kapolres, kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak berjumlah 26 kasus selama tahun 2021, diantaranya yang terjadi pada bulan Oktober dengan korban dua anak berumur empat dan enam tahun di Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak.
“Kemudian pada bulan Nopember terjadi pemerkosaan terhadap anak umur 13 tahun di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk,” sebutnya.
Selanjutnya pada bulan Nopember juga terjadi pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Desa Gampong Keude, Kecamatan Peudawa. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga November 2021, pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Dari ketiga pelaku pemerkosaan sudah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.” kata Kapolres.
Selain itu, sambungnya, juga terdapat beberapa kasus yang menonjol lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, seperti kasus penganiayaan ringan sebanyak 51 kasus, pencurian 46 kasus, curanmor roda dua 38 kasus, penggelapan 27, pencurian dengan pemberatan 16 kasus, KDRT 12 dan pencabulan 10 kasus.
“Dari 303 perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, 231 atau 76,5 persen perkara sudah terselesaikan dengan jumlah tersangka 80 orang (tahap dua),” terangnya.
Kasus Laka Lantas
Sementara itu di bidang lalu lintas, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami penurunan sebesar 14 % jika dibandingkan pada tahun 2020.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat menyebutkan, pada tahun 2020 tercatat 446 kejadian dan pada tahun 2021 terdapat 383 kasus kecelakaan lalu lintas. Namun demikian korban meninggal dunia yang diakibatkan laka lantas mengalami kenaikan.
“Tahun 2020 korban meninggal dunia 61 orang, luka berat 51 orang dan luka ringan 566 orang. Sementara pada tahun pada tahun 2021 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 94 orang, luka berat 39 dan luka ringan 545 orang,” jelasnya.
Berdasarkan anatomi laka lantas, laka tunggal menyumbang angka terbesar terjadinya kecelakaan dan sepeda motor merupakan kendaraan yang mendominasi terjadinya lakalantas. Sedangkan usia, 16 sampai dengan 30 tahun yang menjadi korban laka lantas.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kerugian materi akibat laka lantas juga mengalami penurunan. Di mana pada tahun 2020 kerugian materi mencapai Rp.615.500.000, sedangkan di tahun ini Rp.445.200.000,” ujar Kapolres.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas berdampak pada pelanggaran lalu lintas. Tercatat, data pelanggaran lalu lintas periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 2.264 bukti pelanggaran lalu lintas dan sepeda motor sebagai penyumbang terbesar pelanggar lalu lintas.
“Ke depan wilayah hukum Polres Aceh Timur menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari bersama kita jaga wilayah kita agar terus kondusif. Kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik, mari kita pertahankan, kita jaga dan kita tingkatkan serta kompak selalu,” harap Kapolres.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar