Categories: NEWS

Sindikat Pencurian Granit dan Regulator Showcase Diamankan di Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap tiga tersangka pencurian tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbelanjaan di kawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh beserta dua orang penadahan barang tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan penangkapan sindikat ini berawal ditangkapnya RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh Sabtu, (8/7/2023) atas laporan dari korban.

“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 berserta kursi dudukannya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/VI I/2023/SPKT/ Sek Lueng Bata, tanggal 7 Juli 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya pada Senin (10/7/2023).

Berdasarkan bukti–bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan gampong Ateuk Pahlawan, Baiturrahman berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren di Toko Zandut Food And Drink,” tutur Fadillah lagi.

Dari pengakuannya, RF bersama pelaku lainnya juga pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh, berupa delapan Unit Baterai Genset 120 PS merek berbeda, Panel Genset, Kabel Panel Induk 50 Meter seberat 12,5 Kg yakni RW (25) dan HR (37).

“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada di jual kepada MM (31) warga Pidie, dengan harga Rp. 1,5 juta, Saat itu dijual dikawasan gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran.

Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp. 1,6 juta dan MH selaku penadah hasil kejahatan diamankan.

“MH beserta barang bukti hasil curian yang ditampung oleh nya dibawa ke Polresta Banda Aceh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” tutup Fadillah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

RSUD Yuliddin Away Klarifikasi Pasien Katarak Dirujuk Pakai Motor ke Banda Aceh

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan…

50 menit ago

Masyarakat Kuala Batee Tolak IUP PT Abdya Mineral Prima

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aliansi Masyarakat Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tegas menolak Izin…

52 menit ago

2 Remaja Pelaku Begal Pasar Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian dengan…

53 menit ago

Keuchik Alue Pisang Bantah Teken Rekomendasi Izin Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

15 jam ago

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang…

15 jam ago

Forum Keuchik Abdya Sepakat Tolak Tambang PT AMP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas…

15 jam ago