Categories: NEWS

Terdakwa Investasi Bodong Dinar Khalifa Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terdakwa kasus investasi bodong dan pencucian uang Dinar Khalifah pada Kamis (6/4/2023).

Putusan terhadap terdakwa Gita rahmad ini dibacakan oleh hakim ketua Azhari bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan dan pencucian uang dan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara denda Rp10 M,” putus majelis hakim.

Dimana dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar semua denda maka akan dibayar dengan kurungan enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Kemudian barang bukti dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK) dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5ribu,” tutup hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan Gita Rahmad sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, terdakwa menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

12 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

12 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

14 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

16 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

16 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

20 jam ago