Categories: NEWS

Tiga Terpidana Kasus Judi di Abdya Dicambuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua terpidana judi online Higgs Domino dan satu terpidana kasus judi poker menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (23/11/2023).

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, terpidana kasus judi Poker menjalani eksekusi cambuk berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:19/1/AG/JN/2022 tertanggal 28 Juni 2022.

Kemudian, kata Heru, dua orang terpidana kasus Higgs Domino menerima sakitnya hukuman cambuk berdasarkan keputusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie Nomor: 1/JN/2023 dan 2/JN/2023 tanggal 06 Juli 2023.

“Untuk terpidana Ilyas menerima eksekusi cambuk sebanyak 16 kali setelah dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terpidana,” ungkap Heru saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan eksekusi cambuk.

Selanjutnya, kata Heru, terpidana Suwandi dan Gunawan masing-masing menerima eksekusi cambuk sebanyak 15 kali setelah keduanya menjalin masa tahanan.

“Seharusnya keduanya menerima hukuman cambuk sebanyak 16 kali, namun setelah menjalani masa tahanan dikurangi menjadi 15 kali cambuk. Begitu juga dengan Ilyas sebenarnya menerima eksekusi cambuk sebanyak 17 kali, namun setelah menjalani masa tahanan menjadi 16 kali cambuk,” sebutnya.

Heru menjelaskan bahwa terpidana Ilyas melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sedangkan terpidana Suwandi dan Gunawan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya.

Heru berharap agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukum cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

“Kita berharap semoga ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana supaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

12 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

1 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

1 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 hari ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 hari ago