Categories: BANDA ACEHNEWS

Tolak Omnibus Law, Ini Enam Tuntutan Mahasiswa Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekitar seribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi ‘Koetaradja Memanggil’ melakukan aksi demo di depan Kantor DPR Aceh, Kamis (8/10/2020).

Aksi demo mahasiswa tersebut berjalan lancar dan damai, tidak ada unsur kericuhan yang ditimbulkan dari para demonstran.

Koordintor lapangan, Rezkha Kurniawan mengatakan, ada enam tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kita dari kawan-kawan aliansi Koetaradja Memanggil telah menyampaikan poin tuntutan kita dan telah mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Namun tidak diterima langsung oleh pimpinan DPR,” ujarnya kepada wartawan.

Baca: Unjuk Rasa UU Cilaka, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor DPRA

“Kami berjanji, akan memberi waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam harus ada respon, jika memang tidak ada respon kemungkinan besar kita akan kembali,” tambahnya.

Adapun enam tuntutan mahasiswa yang berhasil dirangkum oleh Analisaaceh.com yaitu:

  1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  2. Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan, serta mendukung Presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Lew Cipta kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.
  3. Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-udang pemerintahan Aceh (UUPA).
  4. Mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  5. Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
  6. Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diiming Rp100 Juta, Keuchik di Aceh Utara Ditangkap Bawa Ekstasi dan Etomidate

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang kepala desa (keuchik) aktif berinisial…

1 jam ago

Polda Aceh Beberkan Modus Oknum Polisi Edar Etomidate

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh mengungkap skema bisnis peredaran narkotika jenis etomidate yang dijalankan…

1 jam ago

USK Sambut 8000-an Mahasiswa Baru dalam PAKARMARU 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) resmi memulai babak baru bagi 8000-an mahasiswa…

2 jam ago

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Ditangkap usai Curi Laptop

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mantan karyawan Hotel Amoda Banda Aceh berinisial SSE (33), warga…

2 jam ago

Sinergi Pendidikan dan Syariat Kunci Pembinaan Remaja Aceh

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan pembinaan remaja tidak dapat bertumpu…

2 hari ago

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

2 hari ago