Categories: SUBULUSSALAM

Yara Nilai Pengembalian 309 PNS Yang Dimutasi Sesuai Dengan Ketentuan Aturan Hukum

Subulussalam – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengapresiasi langkah Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang yang akan mengembalikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di mutasi oleh Walikota sebelumnya ke posisi jabatan semula hal itu merupakan kebijakan yang tepat, karena perintah mendagri merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan.

Mutasi yang dilakukan oleh Walikota Subulussalam, H. Merah Sakti pada tanggal 15 Desember tahun 2017 lalu jelas mengabaikan aturan hukum, sehingga pada saat itu kami yara menyurati mendagri melalui surat dengan nomor : 01/YARA-SBS/I/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Kami menilai bahwa pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan sejumlah PNS tersebut cacat hukum, mutasi yang dilakukan Walikota tersebut jelas telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.” Ujar Edi.

Dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengamanahkan setiap daerah yang mengikuti Pilkada, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi terhadap ASN 6 bulan sebelum penetapan Paslon terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. Seperti kita ketahui beberapa mutasi yang dilakukan tidak ada surat izin dari Mendagri.

Sehingga pada saat itu, Mendagri sudah menyurati Plt. Gubernur Aceh agar memerintah Walikota yang dijabat Merah Sakti pada saat itu mencabut 7 SK mutasi dan mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula. Namun, perintah Mendagri tersebut tidak dilaksanakan sampai berakhirnya masa jabatan Merah Sakti sebagai Walikota pada tanggal 05 Mei 2019 lalu.

“Selaku kepala daerah sudah seharusnya Walikota Subulussalam taat hukum dan melakukan langkah kebijakan yang berpijak kepada ketentuan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”. Tambah Edi.

Maka dari itu kami menilai pengembalian 309 PNS yang di mutasi sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum.

“Kami dari YARA sangat mengapresiasi langkah pak Walikota dan Wakil Walikota dalam hal ini dijabat oleh H. Affan Alfian Bintang dan Salmaza. Meski bukan mereka yang berbuat, tapi mereka patuh dan taat peraturan dan perundang-undangan”. Tutup Edi. (wen)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

8 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

8 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

8 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

9 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago