Categories: NEWS

Abu Laot Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Musfi Ishak alias Abu Laot dengan penjara 6 bulan atas tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby Syahputra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Musty Ishak alias Abu Laot dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca JPU.

Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit Handphone 13 Promax warna green Army dan dua buah kartu SIM, serta satu buah Flashdisk yang berisi dua video dan screenshot akun tiktok @abupayaphasi untuk dirampas dan dimusnahkan.

Abu Laot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

15 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

16 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

16 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

16 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

16 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

21 jam ago