sidang Abu Laot, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Musfi Ishak alias Abu Laot dengan penjara 6 bulan atas tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby Syahputra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Musty Ishak alias Abu Laot dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca JPU.
Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Kemudian barang bukti berupa satu unit Handphone 13 Promax warna green Army dan dua buah kartu SIM, serta satu buah Flashdisk yang berisi dua video dan screenshot akun tiktok @abupayaphasi untuk dirampas dan dimusnahkan.
Abu Laot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…
Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…
Komentar