Categories: BANDA ACEH

AJMI: Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) meminta Walikota Banda Aceh harus tegas menindak Hotel yang melanggar Syariat Islam yang kerap terjadi belakangan ini, Minggu (6/10/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah SH, bahwa kejadian penangkapan terhadap empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkotika pada Rabu (2/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB bertempat di salah satu Hotel Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan Syariat Islam di Aceh.

“Kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama yang bukan muhrim dalam satu kamar hotel dan kedua, adanya penyalahgunaan narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga : Desertir TNI, Buron Empat Tahun, Apa Tanyak Ditangkap di Panton Labu

“Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh harus segera memanggil Hotel yang melanggar Syariat Islam serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh,” tegas Dedy yang juga sebagai Sekjen Pemuda Penggerak Pembangunan Aceh.

Dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, lanjut Dedy, Walikota juga harus melibatkan Ulama dan Ormas/Lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua kompenen yang mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan Hotel dan Penginapan yang tidak menjalankan Syariat Islam.

“Dan kami sangat yakin, warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi Hotel yang tidak menerapkan Syariat Islam. Mencabut Izin atau tidak memperpanjang izinnya dan melakukan evaluasi izin yang ketat berdasarkan Syariat Islam,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

10 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

11 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

11 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

13 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

13 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

13 jam ago