Categories: BANDA ACEH

AJMI: Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) meminta Walikota Banda Aceh harus tegas menindak Hotel yang melanggar Syariat Islam yang kerap terjadi belakangan ini, Minggu (6/10/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah SH, bahwa kejadian penangkapan terhadap empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkotika pada Rabu (2/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB bertempat di salah satu Hotel Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan Syariat Islam di Aceh.

“Kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama yang bukan muhrim dalam satu kamar hotel dan kedua, adanya penyalahgunaan narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga : Desertir TNI, Buron Empat Tahun, Apa Tanyak Ditangkap di Panton Labu

“Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh harus segera memanggil Hotel yang melanggar Syariat Islam serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh,” tegas Dedy yang juga sebagai Sekjen Pemuda Penggerak Pembangunan Aceh.

Dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, lanjut Dedy, Walikota juga harus melibatkan Ulama dan Ormas/Lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua kompenen yang mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan Hotel dan Penginapan yang tidak menjalankan Syariat Islam.

“Dan kami sangat yakin, warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi Hotel yang tidak menerapkan Syariat Islam. Mencabut Izin atau tidak memperpanjang izinnya dan melakukan evaluasi izin yang ketat berdasarkan Syariat Islam,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago