Categories: BANDA ACEH

AJMI: Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) meminta Walikota Banda Aceh harus tegas menindak Hotel yang melanggar Syariat Islam yang kerap terjadi belakangan ini, Minggu (6/10/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah SH, bahwa kejadian penangkapan terhadap empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkotika pada Rabu (2/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB bertempat di salah satu Hotel Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan Syariat Islam di Aceh.

“Kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama yang bukan muhrim dalam satu kamar hotel dan kedua, adanya penyalahgunaan narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga : Desertir TNI, Buron Empat Tahun, Apa Tanyak Ditangkap di Panton Labu

“Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh harus segera memanggil Hotel yang melanggar Syariat Islam serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh,” tegas Dedy yang juga sebagai Sekjen Pemuda Penggerak Pembangunan Aceh.

Dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, lanjut Dedy, Walikota juga harus melibatkan Ulama dan Ormas/Lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua kompenen yang mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan Hotel dan Penginapan yang tidak menjalankan Syariat Islam.

“Dan kami sangat yakin, warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi Hotel yang tidak menerapkan Syariat Islam. Mencabut Izin atau tidak memperpanjang izinnya dan melakukan evaluasi izin yang ketat berdasarkan Syariat Islam,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

2 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

9 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

9 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

9 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago