Categories: BANDA ACEH

AJMI: Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) meminta Walikota Banda Aceh harus tegas menindak Hotel yang melanggar Syariat Islam yang kerap terjadi belakangan ini, Minggu (6/10/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah SH, bahwa kejadian penangkapan terhadap empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkotika pada Rabu (2/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB bertempat di salah satu Hotel Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan Syariat Islam di Aceh.

“Kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama yang bukan muhrim dalam satu kamar hotel dan kedua, adanya penyalahgunaan narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga : Desertir TNI, Buron Empat Tahun, Apa Tanyak Ditangkap di Panton Labu

“Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh harus segera memanggil Hotel yang melanggar Syariat Islam serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh,” tegas Dedy yang juga sebagai Sekjen Pemuda Penggerak Pembangunan Aceh.

Dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, lanjut Dedy, Walikota juga harus melibatkan Ulama dan Ormas/Lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua kompenen yang mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan Hotel dan Penginapan yang tidak menjalankan Syariat Islam.

“Dan kami sangat yakin, warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi Hotel yang tidak menerapkan Syariat Islam. Mencabut Izin atau tidak memperpanjang izinnya dan melakukan evaluasi izin yang ketat berdasarkan Syariat Islam,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

10 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

19 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

19 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

19 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

19 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

19 jam ago