Jakarta – Perwira Tinggi TNI aktif dan purnawirawan TNI yang belum memberikan jaminan guna penangguhan penahanan Kivlan Zen maka diharapkan paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI tanggal 30 Juni 2019 dapat segera memberikan jaminan ke kepolisian untuk penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak 3 Juni 2019 ke Direskrimum Polda Metro Jakarta dan diulangi lagi pada tanggal 11 Juni 2019 kepada Kapolda Metro Jakarta, Kapolri dan seterusnya, yang mana melalui media oleh Humas Polri/Polda menyatakan tidak memberikannya karena dianggap “tidak kooperatif”.
Advokat Tonin Tachta Singarimbun SH., menanggapi pernyataan Humas tersebut dengan menasehatkan kliennya Kivlan Zen membuat surat ke Panglima TNI dan Luhut Binsar Panjaitan agar Pernyataan tidak kooperatif menjadi kooperatif karena ada jaminan sebagaimana Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diberikan jaminan tersebut.
Pak Wiranto sudah memaafkan Pak Kivlan sebagaimana disampaikannya melalui media dan hal ini menjadi perhatian publik sebenarnya apa yang menyandera Kivlan Zen dihubungkan dengan pernyataan maaf tersebut.
Menteri Pertahanan mantan Pangkostrad juga telah memberikan jawaban terhadap surat permohonan perlindungan hukum dan penjamin jaminan penahanan berdasarkan surat Tim Pembela Hukum Kivlan Zen “Advokat Rakyat Semesta” tanggal 11 Juni 2019.
Polisi yang telah bekerja keras mancari dalang kerusuhan 21/22 Mei 2019 yang berakibat tewasnya beberapa masyarakat ternyata sampai hari ini belum dapat mengumumkannya sebagaimana tanggal 28 Mei 2019 dan 11 Juni 2019 melatar belakangi kerusuhan 21/22 mei dengan kisah rencana pembunuhan Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dan Yunarto Wijaya dan kepemilikan senjata api ujar Tonin Tachta Singarimbun.
Klien kami dijadikan tersangka dan penahanan paska pengumuman / press conference oleh Pak Wiranto dan Pak Tito Karnivian selaku Kapolri di Kantor Menkopolhukam Jalan Medan Medeka Barat merupakan suatu rangkaian yang sebenarnya harus dihentikan karena Pak Kivlan Zen telah rela dan mewakafkan waktu/ badannya dalam penahanan oleh Penyidik Direskrim Polda Metro Jakarta sejak tanggal 29 Mei ditangkap dan ditahan tanggal 30 Mei.
“Kicauan Helmi Kurniawan alias Iwan yang dituangkan dalam BAP Projustisia yang sudah mengalami beberapa kali perubahan sehingga sudah tidak relevan lagi dengan testimoni yang disebarkan oleh Kepolisian dan juga telah menjadi topik pemberitaan di media tv.
Demikian juga Tahjudin yang dalam testimoni disuruh oleh Kivlan Zen melalui Iwan melakukan pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan dan Goris Mere ternyata pada BAP Projustisia konfrontasi tanggal 18 Juni 2019 tidak ada menyatakan menerima 25 juta sebagai upah pembunuhan sehingga menurut kami sudah sepatutnya dihentikan saja karena Pak Kivlan Zen tahu dirinya dikandangi agar tidak terjadi demo-demo yang dikawatirkan oleh Pemerintah pasca pengumuman KPU dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan diajukannya surat kepada Pak Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI yang sudah memberikan jaminan kepada Mayjen Purn Soenarko,” tutup Tonin mengakhiri keterangannya pada awak media Senin Pagi, (01/07/2019), di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. (fri)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar