Categories: NEWS

Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Sigli | Pesulap Hijau berinial BTR (46) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu-ibu dengan modus pengobatan tradisional di Pidie dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, penyidik tidak menerapkan UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dikarenakan merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

“Penyidik menerapkan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dimana di dalamnya terdapat pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Rangga pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Ternyata Perkosa Korban Hingga 84 Kali

Dalam kasus ini, sambung Ipti Rangka, BTR dijerat dengan Jarimah permerkosaan Pasal 48 Jo Pasal 52 pasal 71 dan Pasal 72 Qanun Jinayat.

“Penetapan pelaku itu setelah semua semua saksi yang berjumlah delapan orang kita periksa dan saat ini barang bukti dari pelaku dan korban telah kita amankan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang dukun berinisial BTR (48) berjuluk Pesulap Hijau di Desa Pante Ceremen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

BTR diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ibu-ibu bermodus pengobatan tradisional.

Pada praktek pengobatan yang sudah berlangsung selama lima tahun itu, pelaku mengenakan pakaian serba hijau dan biasanya hanya menggunakan air putih yang diberikan kepada korban pada pengobatan pertama dan kedua.

Kemudian pengobatan ketiga dan seterusnya, Pesulap Hijau ini mengaku sebagai utusan Allah yang diharuskan menikah dengan korban agar penyakit dapat disembuhkan.

Baca Juga: LBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie

Bahkan mereka yang menolak ajakan untuk berhubungan badan diancam dan ditakuti dengan berbagai hal. Para korban tidak berani membuat laporan atas kebejatan dukun tersebut lantaran mereka berada di bawah ancaman.

Dalam kasus ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus dukun cabul atau pesulap hijau ini ke jarimah zina, qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban.

Baca Juga: Polres Pidie Diminta Tidak Giring Kasus Pesulap Hijau ke Ranah Zina

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa seharusnya perbuatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial BTR tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

8 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

8 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

12 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

12 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

17 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago