Categories: NEWS

Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Sigli | Pesulap Hijau berinial BTR (46) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu-ibu dengan modus pengobatan tradisional di Pidie dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, penyidik tidak menerapkan UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dikarenakan merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

“Penyidik menerapkan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dimana di dalamnya terdapat pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Rangga pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul di Pidie Ternyata Perkosa Korban Hingga 84 Kali

Dalam kasus ini, sambung Ipti Rangka, BTR dijerat dengan Jarimah permerkosaan Pasal 48 Jo Pasal 52 pasal 71 dan Pasal 72 Qanun Jinayat.

“Penetapan pelaku itu setelah semua semua saksi yang berjumlah delapan orang kita periksa dan saat ini barang bukti dari pelaku dan korban telah kita amankan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang dukun berinisial BTR (48) berjuluk Pesulap Hijau di Desa Pante Ceremen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

BTR diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ibu-ibu bermodus pengobatan tradisional.

Pada praktek pengobatan yang sudah berlangsung selama lima tahun itu, pelaku mengenakan pakaian serba hijau dan biasanya hanya menggunakan air putih yang diberikan kepada korban pada pengobatan pertama dan kedua.

Kemudian pengobatan ketiga dan seterusnya, Pesulap Hijau ini mengaku sebagai utusan Allah yang diharuskan menikah dengan korban agar penyakit dapat disembuhkan.

Baca Juga: LBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie

Bahkan mereka yang menolak ajakan untuk berhubungan badan diancam dan ditakuti dengan berbagai hal. Para korban tidak berani membuat laporan atas kebejatan dukun tersebut lantaran mereka berada di bawah ancaman.

Dalam kasus ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus dukun cabul atau pesulap hijau ini ke jarimah zina, qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban.

Baca Juga: Polres Pidie Diminta Tidak Giring Kasus Pesulap Hijau ke Ranah Zina

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa seharusnya perbuatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial BTR tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

12 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

12 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

12 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

12 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago