Categories: SUMUT

PT Kim Klarifikasi Soal Limbah yang Bermasalah

Analisaaceh.com, Medan | Akibat hebohnya pemberitaan di beberapa media mengenai limbah di PT Kawasan Industri Modren (KIM). Dalam hal ini pihak PT KIM memberikan klarifikasi terkait limbah tersebut di Hotel Emerald Garden International Jalan Kol. Yos Sudarso No 1 Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/8/2019).

Diskusi terkait limbah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktur PT KIM Erick, Humas PT KIM Endang dan Kepala bidang pengelola limbah (BPL) David serta Bernike Simanjuntak, juga dihadiri Artini Marpaung Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bersama Staf dan sejumlah media.

Dalam diskusi itu, David selaku Manager Biro Pengendalian Lingkungan PT KIM mengatakan bahwa, PT KIM selaku pihak pengelola limbah dari pabrik yang ada di Kawasan Industri Modren (KIM) senantiasa mengelola limbah cair sesuai baku mutu dan ketentuan yang telah di tetapkan selama 24 Jam.

Sedangkan Bernike Simanjuntak juga mengatakan, bahwa PT KIM hanya berwenang mengelola limbah cair (wash water) dari Perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modren (KIM).

“Untuk limbah B 3 pengawasannya bukan PT KIM, melainkan dilakukan oleh pihak yang memberikan perizinan yaitu di perizinan terpadu satu pintu yang ada di Kota Medan, Kabupaten dan Provinsi,” kata Bernike Simanjutak.

Erik juga menjelaskan bahwa di PT KIM terdiri 567 perusahaan. Di antaranya 39 perusahaan yang memproses limbah yang dialirkan ke pusat instalasi air limbah yang ada dimiliki oleh PT KIM.

”Kalau ada pipa instalasi air limbah yang pecah di dalam tanah, kemungkinan itu akibat faktor alam, dikarenakan tanah yang turun akibat truk yang melintas dan pipa yang bocor tersebut cepat diatasi oleh PT KIM, ” ucap Erik.

Pantauan Analisaaceh.com, Jumat (30/8) di lokasi Kawasan industri modren masih banyak terlihat pipa berada di pinggir jalan dan dugaan sementara pipa-pipa tersebut sisa pemasangan instalasi limbah yang belum rampung dikerjakan.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

13 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

22 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

22 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

22 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

22 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

22 jam ago