Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh, Abdul Latif (foto : Rianza Alfandi)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Aceh terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2020, selama pandemi Covid-19 kasus perceraian di provinsi Aceh mencapai angka 3.220 kasus, diantaranya Aceh Utara tercatat dengan kasus tertinggi.
Jumlah kasus perceraian tersebut sebagian besar disebabkan karena perselisihan antara pasangan dan pertengkaran yang terus-menerus yakni sebanyak 1.827 kasus.
Kemudian disusul dengan masalah meninggalkan salah satu pihak dari pasangan sebanyak 452 kasus dan masalah ekonomi 149 kasus.
“Untuk tahun 2020 ini bisa dilihat cerai talak ini ada 869, sedangkan cerai gugat atau yang diajukan oleh istri ada 2.351 kasus,” kata Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, Abdul Latif kepada Analisaaceh.com pada Kamis (9/7/2020).
Latif menjelaskan, selain dari kasus yang sudah disebutkan, penyebab perceraian di Aceh juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, diantaranya karena zina, mabuk, judi, KDRT, madat, dihukum penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa, murtad dan lain sebagainya.
“Untuk masa pandemi ini ada 2.490 kasus yang sudah diputuskan, jadi masih ada perkara yang masih dalam proses atau ada perkara yang sudah dicabut atau berhasil damai itu jumlahnya 730 kasus,” jelasnya.
Meski jumlah kasus mencapai angka 3.220 kasus, Latif mengaku selama pandemi Covid-19 kasus perceraian di Aceh mengalami penurunan dari masa sebelumnya.
Untuk mengurangi angka perceraian, Latif berharap, selain jalan damai juga ada peran dari Pemerintah Kabupatan/Kota di seluruh Aceh agar memberi bimbingan atau melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat.
“Harapan kita setidaknya kasus-kasus seperti terus menurun, yang kita inginkan keluarga-keluarga tetap aman, jangan sampai bercerai, lebih baik lakukan mediasi bersama keluarga terlebih dahulu,” harapnya.
Selain itu, menurut Penitera Muda Hukum MS Aceh tersebut, daerah yang mencatat angka perceraian tertinggi adalah Kabupaten Aceh Utara, dengan kasus perceraian sebanyak 320 perkara.
“Sedangkan yang terendah adalah Kota Subulussalam, sebanyak 40 perkara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar